Pengungkapan Narkoba Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I
TNIPolrinews.com – Balikpapan –
Wakasat Narkoba Polresta AKP.Safaruddin.SH . Sampaikan kembali jajaran Sat Reskoba Polresta Mengungkap kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Gol. I bentuk bukan tanaman jenis sabu di Wilkum Polresta Balikpapan:
Seiring dengan Laporan Polisi Nomor: LP ….j2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 6 Oktober 2025.
Adapun PASAL yang di langar ,
Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman Kurungan penjara.
Adapun tempat kejadian Perkara berada di ;
Jl. BTN Gn. Empat No. .. Rt. … Kel. Margo Mulyo Kec. Balikpapan Barat tepatnya di sebuah rumah.
Pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.
Adapun BARANG BUKTI sbb;
– 6 (enam) paket sabu seberat brutto 23,34 gram.
– 1 (satu) buah timbangan digital.
– 1 (satu) bundle plastik klip bening kosong.
– 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam.
– uang tunai hasil penjualan senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah).
– 1 (satu) unit Hp merk Realme C12 warna merah.
Adapun Terduga pelaku dengan Inisial :
(RY bin RH, ). kewarganegaraan: Indonesia, jenis kelamin: Laki-laki, umur: 23 tahun, pekerjaan: Belum Bekerja, alamat Jl. Btn Gunung Empat No… Rt.0../- Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Sdr. (RY bin RH) merupakan pengedar Narkotika jenis sabu dan sebagai Kurir sabu,
Adapun Kronologi singkat Di sampikan oleh Wakasat Narkoba.
Benar pada hari tanggal bulan dan tahun seperti tersebut diatas, Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan mendapatkan informasi bahwa di Jl. BTN Gn. Empat No. – Rt. –Kel. Margo Mulyo Kec. Balikpapan Barat sering dijadikan tempat transaksi narkotika, setelah dilakukan penyelidikan terhadap informasi yang di dapat serta mengantongi ciri-ciri orang yang dimaksud, saat Team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berada di Jl. BTN Gn. Empat No. — Rt. — Kel. Margo Mulyo Kec. Balikpapan Barat tepatnya di sebuah rumah, team Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melihat laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud, kemudian setelah seseorang tersebut berhasil diamankan mengaku bernama Sdr. Inisial( RY bin RH, ).
Kemudian dilakukan penggeledahan rumah atau tempat tertutup lainnya ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik klip bening kosong, 2 (dua) buah sendokan yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) 1 (satu) unit Hp merk Realme C12 warna merah .
Pada saat diinterogasi di tempat kejadian bahwa 6 (enam) paket sabu tersebut diterima dari Sdr.inisial ( E ) yang penyerahannya dilakukan dengan cara di jejak atau tidak bertemu dengan orang nya yang rencana nya sabu tersebut akan dijual kembali kemudian jika telah laku terjual akan disetorkan dengan harga per 1 (satu) gram nya Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), Selanjutnya Sdr. (RY bin RH ) beserta Barang Bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan guna proses lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta menyampaikan dengan di ungkap pelku Kurir Narkoba jenis sabu tersebut Polresta Berhasi mencegah adanya Korban pengaruh Narkoba di masyrakat yang akan membuat Rusak manusia kedepanya . Ini sebagai komitmen keseriusan pemberatasan Batang terlarang di Kota Beriman Balikpapan”.Tambah Ipda Sangidun..
Jurnalis Lilik. S
Editor Djoko Kariyono