Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahap II Provinsi Jawa Tengah Mencakup 443 Bidang
PEMALANG, TNI-Polri ews.com – Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pemalang, Prasetyo Widyatmoko, menyampaikan bahwa pemerintah daerah masih menunggu surat keputusan sebagai legalitas final bagi ratusan kepala keluarga yang akan menerima hak atas tanah di kawasan hutan.
“Agenda ini merupakan tahap penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Walaupun perannya terlihat kecil, Pemkab Pemalang tetap berkomitmen membantu masyarakat yang tinggal di kawasan hutan,” jelas Prasetyo.

Dalam hal ini PPTPKH tahap II di Kabupaten Pemalang mencakup 443 bidang, sebagai bentuk kepastian hukum bagi ratusan keluarga yang tinggal di kawasan hutan, Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan komitmennya dalam penyelesaian penguasaan tanah melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II, yang mencakup 443 bidang di 24 desa dan 10 kecamatan.
Dalam kesempatan yang sama, wakil Bupati Pemalang, Nurkholes, didampingi OPD terkait, para camat se-Kabupaten Pemalang, dan sejumlah kepala desa, menghadiri rapat koordinasi (rakor) penyelesaian penguasaan tanah melalui Program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tahap II Provinsi Jawa Tengah. Rakor digelar di Ruang Gadri Bupati Pemalang, Selasa (4/11/2025).
Dalam arahannya, Wakil Bupati menegaskan pentingnya pemanfaatan tanah yang tepat sasaran dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Kondisi di Pemalang saat ini sangat membutuhkan pemanfaatan tanah yang tepat peruntukannya. Tanah harus digunakan sesuai regulasi, dan pada akhirnya dapat diserahkan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Nurkholes juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara perizinan dan kondisi nyata di lapangan.
“Kita akan berdiskusi langsung di lokasi, sehingga apa yang direncanakan benar-benar memberi manfaat sesuai harapan bersama, selanjutnya agar peninjauan lapangan dilakukan secara teliti dan sesuai kondisi riil”, pungkas Nurkholes.
(Eko B Art)