Desember 21, 2025

Oknum Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo Menampilkan Foto Atau Unsur Citra Diri Di Lokasi Proyek

0

——

Sidoarjo, Tnipolrinews.com |

Secara hukum dan etika. proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) melalui mekanisme pokok – pokok pikiran ( POKIR ) atau dana aspirasi pada dasarnya adalah proyek pemerintah / daerah

Seusai dengan peraturan TIDAK DIBOLEHKAN memasang Benner yang menampilkan foto atau unsur citra diri anggota DPRD di lokasi proyek tersebut. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan Hukum dan Etika

Proyek tersebut menggunakan fasilitas , dari dana publik . Penggunaan fasilitas atau dana pemerintah . untuk kepentingan pribadi atau citra politik anggota dewan dilarang menampilkan alat peraga seperti kampanye atau sosialisasi yang bersifat personal.

anggota DPRD hanya sebagai fungsi pengawasan , bukan sebagai pelaksana proyek . dugaan keterlibatan langsung oknum anggota DPRD dalam pelaksanaan proyek atau menonjolkan peran pribadinya secara berlebihan , dapat menimbulkan konflik kepentingan , dan melanggar etika sebagai pejabat publik . UU no. 17 tahun 2014 ( UU MD3 ) melarang keras anggota dewan untuk terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek

Pemasangan foto anggota DPRD dalam proyek pemerintah dapat dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung atau sosialisasi diri di luar masa kampanye resmi , yang dapat diawasi dan ditindak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum ( BAWASLU )

Sebagai kesimpulan dan pemahaman , proyek adalah bagian dari pembangunan daerah yang didanai oleh APBD , sehingga informasi yang tercantum pada proyek harus bersifat netral , informatif , dan tidak mengandung unsur PROMOSI pribadi anggota DPRD

// Arif Garuda //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *