November 30, 2025

Buntut Panjang Sidang Perdata di PN Banjar Baru, Tiga Perkara Muncul dan Kerugian Capai Milyaran Rupiah

0

Banjar Baru, Tnipolrinews.com —

Sidang lanjutan perkara Perdata No. 62/Pdt.G/PN.BJB/2025 antara Robert Hendra Sulu, S.H sebagai Penggugat melawan Pdt Samrud Peloa S.Th dan Pdt Yosep Bates Raku S.Th sebagai Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjar Baru, Kamis (20/11/2025).

Agenda persidangan menghadirkan dua saksi dari pihak Penggugat, sementara pihak Tergugat hadir bersama dua penasihat hukumnya. Meski sempat terjadi dinamika perdebatan, majelis hakim dapat mengendalikan situasi dan sidang berlangsung tertib.

Akses peliputan bagi media pada persidangan tersebut terbatas, sehingga awak media tidak dapat mengikuti jalannya pemeriksaan secara langsung. Namun, usai persidangan Robert menjelaskan bahwa agenda hari itu berfokus pada pendalaman keterangan saksi.

Salah satu saksi, Franstano—anggota majelis jemaat—menyatakan bahwa pencabutan surat kuasa yang menjadi salah satu objek sengketa dilakukan tanpa melalui mekanisme rapat majelis sebagaimana prosedur internal gereja.

Franstano juga memaparkan adanya perjanjian perdamaian tertanggal 17 Februari 2024 yang berkaitan dengan penyelesaian hutang gereja. Ia menyebut bahwa informasi mengenai hutang sebesar Rp250 juta hingga kekurangan Rp256 juta tidak pernah disampaikan kepada jemaat melalui warta resmi gereja. Jemaat disebut hanya mengetahui bahwa pembayaran telah dilunasi, sementara faktanya masih terdapat selisih yang kemudian menimbulkan permasalahan.

Keterangan lain datang dari saksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menjelaskan bahwa peta bidang lahan telah terbit berdasarkan permohonan sejak tahun 2022. Namun, proses sertifikasi tidak dapat dilanjutkan karena adanya kekurangan pembayaran sesuai perjanjian sebelumnya. Berkas pun dikembalikan kepada pihak pemohon untuk melengkapi klarifikasi sebelum proses dapat dilanjutkan.

Robert menyampaikan bahwa sengketa tersebut kini berkembang menjadi tiga perkara hukum. Pertama, perkara pidana yang sedang berproses di Kepolisian. Kedua, gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Pdt Samrud dan Pdt Yosep yang saat ini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ketiga, gugatan Wanprestasi No. 118/Pdt.G/2025/PN.BJB terkait hutang yang dijadwalkan disidangkan pada 25 November 2025.

Kuasa hukum Robert, Dr. Samsul Hidayat, M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan wanprestasi atas tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran jual beli lahan parkir. Ia juga menyampaikan adanya laporan pencemaran nama baik serta gugatan atas pencabutan kuasa yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Dr. Samsul berharap agar pihak Tergugat dapat memenuhi kewajiban pembayaran yang totalnya kini mencapai Rp8 miliar, guna memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.

( Nasoba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *