Maret 3, 2026

Lapor ke Kejati Lampung, DPP KAMPUD Minta Usut Pengkondisian Ratusan Proyek 2025 oleh Plt Kadis PUTR Kota Metro

0

Tnipolrinews.com //

Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) telah secara resmi mengirimkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro. Dugaan tersebut dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas bersama satuan kerja terkait dan pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ) pada tahun anggaran 2025.

Dalam keterangan pers pada Selasa (3/3/2026), Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono dan Juned dari bidang hukum, HAM, serta Aksi Massa, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diajukan berdasarkan kewenangan Undang-undang yang mengatur penyidikan tindak pidana oleh Kejaksaan RI. Surat laporan resmi telah dikirimkan kepada Kepala Kejati Lampung pada Rabu (25/2/2026).

“Kami laporkan sekitar 230 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro tahun 2025 yang diduga terjadi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Harapannya Kejati Lampung di bawah komando Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi keadilan masyarakat,” ujar Seno Aji.

Menurut Seno, dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket proyek tersebut terungkap dari hasil investigasi terhadap Sekretaris Dinas PUTR Kota Metro, Herman Susilo, S.Si, M.TA (disingkat HS). Dalam pengakuannya, HS mengungkapkan skema modus operandi yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Ardah, S.E, M.AP (disingkat Adh), dibantu oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Kepala Bidang Jalan (DD), Kepala Bidang Pengairan (CR), dan Kepala Bidang Gedung (DW). HS juga menyampaikan bahwa pengaturan pembagian proyek tersebut sudah menjadi tradisi di dinas tersebut sejak tahun-tahun sebelumnya dan diperkirakan akan berlanjut di tahun 2026.

Selain dugaan pengaturan pembagian proyek, Seno Aji juga menyatakan bahwa terdapat indikasi kuat adanya janji atau komitmen tertentu yang mengarah kepada upeti, fee, atau uang setoran dari proyek. “Kami pernah menanyakan komitmen yang dititipkan ke Dinas PUTR Kota Metro kepada Plt Kadis. Skema ini jangan sampai menjadi tradisi dan harus diusut tuntas. Kami juga berharap Kapolda Lampung dapat menindaklanjuti karena terdapat indikasi pengurangan volume dan spesifikasi teknis pada ratusan paket proyek akibat komitmen tersebut,” tambahnya.

Senada dengan Seno, Agung Triyono menjelaskan bahwa berdasarkan tinjauan terhadap proses penunjukan pada situs spse.inaproc Kota Metro, satu perusahaan kontraktor bisa mendapatkan 5 hingga 7 paket proyek di Dinas PUTR Kota Metro pada tahun 2025. “Hal ini menjadi sinyal kuat adanya kongkalikong antara dinas melalui PBJ dengan kontraktor, sehingga proses penunjukan hanya sekedar formalitas untuk memenuhi syarat administrasi,” tandas Agung.

Selain melapor ke Kejati Lampung, DPP KAMPUD juga telah mengirimkan pengaduan ke Kapolda Lampung terkait kasus tersebut. Saat ini, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengirim laporan secara formal dan menyertakan materi bukti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *