Maret 10, 2026

Praktek Dokter Umum, Berinisial L A, Griyo Mapan, Tropodo, Waru, Sidoarjo, Diduga Belum Mengantongi Izin Edar Kosmetik, BPOM, dan Sertifikasi, Halal

0

 

Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.com |

Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) menegaskan bahwa seluruh produk kosmetik, perawatan tubuh, dan Perawatan rambut yang beredar di Indonesia wajib memiliki izin edar ( Notifikasi BPOM ) dan sertifikat Halal mulai 17 Oktober 2026.

Langkah ini diambil untuk menjamin mutu, keamanan, dan kehalalan produk yang diterima konsumen, pelaku usaha baik UMKM maupun perusahaan besar, wajib memastikan sarana produksinya memenuhi persyaratan cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( CPKB ).

Produk tanpa izin BPOM beresiko ditarik dari peredaran dan dikenakan sanksi, Berdasarkan aturan baru.

Berdasarkan informasi dari salah satu warga perumahan Griya Mapan Desa Tropodo kecamatan Waru kabupaten Sidoarjo yang diperoleh awak media.

praktik dokter umum berinisial L.A. Perumahan Griya Mapan, tropodo. Waru, Sidoarjo, Di duga belum melengkapi persyaratan izin edar ( Notifikasi BPOM ) seperti:

1 . Nomor Induk Berusaha ( NIB ) legalitas dasar untuk berbisnis

2 . Izin Produksi kosmetik / Maklon , jika memproduksi sendiri dari Dinkes / BPOM, jika menggunakan jasa Maklon ( pabrik orang lain ) apakah sudah mengantongi kontrak kerja sama dengan perusahaan yang memiliki ( Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik ( CPKB ), sebagai bukti bahwa sarana produksi memenuhi standar keamanan dan mutu berupa sertifikat pemenuhan CPKB.

3. Sertifikat Halal, wajib per Oktober melalui sistem di halal BPJPH, mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan produk halal.

Oleh karena itu masyarakat dihimbau untuk selalu melakukan cek klik ( kemasan, izin edar, Kadaluwarsa ) melalui aplikasi BPOM dan pastikan produk mencantumkan logo Halal.

// Nur Syamsi //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *