April 26, 2026

Tutup Laporan DPP KAMPUD: Ombudsman Lampung Nyatakan BPN Bandar Lampung Terbukti Maladministrasi Terkait Blokir 26 SHM

0

Tnipolrinews.com |

Kota Bandar Lampung – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos, menegaskan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang dipimpin Ulin Nuha, S.SiT, M.M telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur. Penyimpangan itu terjadi saat pencatatan blokir terhadap 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama DMP, di mana prosesnya justru mengacu pada pengajuan dari pihak penegak hukum.

Kesimpulan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan melalui surat nomor T/070/LM.29.09/IV/2026 tertanggal 22 April 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, sebagai pemberitahuan penutupan proses laporan.

Selain penyimpangan prosedur, lembaga pengawas tersebut juga menetapkan adanya maladministrasi kedua, yaitu penundaan berlarut-larut. Hal ini terjadi dalam penanganan pengaduan keberatan atas jawaban dari Kantor Pertanahan, terkait permohonan penghapusan catatan blokir pada 26 SHM dan SHGB milik DMP yang diajukan DPP KAMPUD sejak 3 Maret 2025.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Seno Aji yang juga bertindak sebagai penerima kuasa dari pemilik sah sertifikat berharap keputusan ini menjadi landasan evaluasi dan perbaikan. Ia menuntut agar BPN Kota Bandar Lampung menyelenggarakan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, efisien, serta menghormati hak asasi manusia dan kepemilikan tanah masyarakat.

“Karena sudah terbukti ada penyimpangan prosedur saat memblokir 21 sertifikat, serta penundaan yang tidak beralasan saat kami memohon pencabutan blokir terhadap 26 dokumen tanah, maka BPN harus memperbaiki kinerja. Pelayanan harus cepat, adil, sesuai aturan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” tegas Seno Aji, Minggu (26/4/2026).

Ia juga menilai tindakan maladministrasi tersebut telah menimbulkan kerugian nyata, baik secara materiil maupun imateriil bagi pemilik tanah. “Setiap kebijakan yang menyentuh hak warga harus berlandaskan asas pemerintahan yang baik dan perlindungan HAM, sesuai amanat Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, agar tidak merugikan siapa pun,” tambahnya.

Sebagai informasi, laporan ini awalnya diajukan DPP KAMPUD pada 24 Juni 2025 silam. Saat itu, Kepala Kantor Pertanahan masih dijabat Albert Muntarie, S.T, M.H. Laporan diajukan karena proses pemblokiran dinilai tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, sehingga menghalangi pemilik tanah mengakses berbagai layanan publik dan berdampak buruk pada kepemilikan aset mereka. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *