Mei 4, 2026

Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) DPC Kabupaten Banyuwangi Soroti Pasca Tambang Galian C AIL Yang Tidak Direklamasi

0

Banyuwangi, TNIPOLRINEWS.COM –

Kubangan air bekas tambang galian C yang terletak di depan AIL Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Kabupaten Banyuwangi yang memakan banyak korban jiwa menuai perhatian khusus dari Garuda Sakti Bersatu DPC Kabupaten Banyuwangi.

Kepedulian tersebut tim Garuda Sakti Bersatu yang di wakili Sekdis (Dedi) dan Kabid Humas (Yudi Wiyanto) serta anggota Garda Satu hadir di ruangan DPRD kabupaten Banyuwangi untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat.

Hasil dari Hearing tersebut yaitu sebuah keputusan yang sangat menarik dari pimpinan rapat yang akan melakukan investigasi atau tinjau lapang ke tempat bekas tambang galian C tersebut bersama-sama dengan semua jajaran tim terpadu.

Garuda Sakti Bersatu menunggu transparansi hasil investigasi atau tinjau lapang di bekas tambang galian C yang memakan korban jiwa antara lain:
1. Siti Madura 13 Tahun warga Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi.
2. Apris Oreza 24 Tahun warga Desa Songgon
3. Nenek lansia umur 86 Tahun warga Krasak, Badean.

Kesemuanya adalah korban meninggal dunia akibat tenggelam di kubangan air bekas tambang galian C milik Michael Edy Hariyanto yang merupakan wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi.

Humas Garuda Sakti Bersatu (Yudi Wiynto) menyatakan dalam hearing tersebut bahwa dalam pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, pengurusan izin tambang galian C sekarang lebih mudah. Jadi tidak ada alasan bagi pelaku usaha tambang galian C untuk tidak mengurus izin. Jika kesempatan mudah yang di berikan Bapak Prabowo ini tidak di manfaatkan dengan baik, dan tetap saja tidak mengurus izin maka Pemerintahan harus tegas, ujar Yudi.

Yudi berharap bahwa Bumi Banyuwangi ini harus di selamatkan. Tidak menghalangi para pekerja tambang namun jika mau melakukan aktivitas penambangan maka harus tetap mengurus izin. Jangan sampai penambang tidak punya izin dan akhirnya lepas tanggung jawab dengan tidak mereklamasi seperti di lahan milik Michael Edy Hariyanto, wakil ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi tersebut.

(Tnipolrinews.com_red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *