Buronan Curanmor Polsek Talang Padang Menyerahkan Diri Setelah Didekati Lewat Jalur Keluarga

Tnipolrinews.com | TANGGAMUS –
Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Tersangka berinisial JS (28), warga Jalan KS Tubun Gang Wakak Migo 1B, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, memutuskan untuk datang ke petugas setelah pihak keluarga khawatir ia akan menghadapi tindakan hukum yang lebih tegas jika terus berada dalam pelarian.
Penyerahan diri yang terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026 ini merupakan hasil kerja keras dan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) Polres Tanggamus terhadap kerabat tersangka.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Talang Padang Iptu Harunur Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keluarga tersangka akhirnya bersikap kooperatif setelah mendapatkan penjelasan mendalam mengenai risiko dan konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika JS tidak segera bertemu dengan pihak berwajib.
“Berkat upaya penggalangan dan pendekatan yang dilakukan Sat Intelkam kepada keluarga, mereka bersedia bekerja sama. Pihak keluarga yang kemudian menghubungi kami dan menyampaikan bahwa tersangka sudah siap untuk menyerahkan diri,” ungkap Iptu Harunur Rasyid.
Menurut Kapolsek, pihak keluarga merasa sangat khawatir melihat intensitas pencarian yang terus dilakukan kepolisian terhadap pelaku yang masih buron, sehingga menginginkan masalah ini segera diselesaikan secara hukum.
“Setelah dihubungi keluarga, tim dari Sat Intelkam bersama Satreskrim Polres Tanggamus langsung bergerak menjemput tersangka. Ia kami amankan tanpa perlawanan, dan selanjutnya kami proses sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
JS merupakan terduga pelaku yang sebelumnya berstatus DPO dengan keterangan tempat tinggal di Pekon Kedaloman, Kecamatan Gunung Alip. Ia terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 milik Dai Kumar (66), warga Pekon Kedaloman, pada peristiwa Jumat, 29 Mei 2026 lalu.
Kasus ini mulai terungkap saat Unit Reskrim Polsek Talang Padang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap dua pelaku lain, yaitu YY (33) yang berperan melakukan pencurian, dan AS (41) yang bertindak sebagai perantara penjualan barang curian. Saat itu, JS sempat melarikan diri dan langsung ditetapkan sebagai buronan.
Dari hasil penyidikan, diketahui cara kerja para pelaku adalah merusak jendela dapur rumah korban untuk masuk. Setelah berada di dalam, mereka mengambil kunci kendaraan yang ada di kamar lalu membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kapolsek menegaskan, keberhasilan menghadirkan JS adalah buah dari kerja sama dan sinergi yang baik antara Sat Intelkam, Satreskrim Polres Tanggamus, dan Unit Reskrim Polsek Talang Padang.
“Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif keluarga yang membantu kami. Ini membuktikan bahwa menyerahkan diri jauh lebih baik daripada terus bersembunyi, karena secepatnya atau lambat, kami pasti akan menemukan pelaku,” tegasnya.
Saat ini, JS telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban beserta dokumen kendaraannya yang sudah ditemukan sebelumnya dalam tahap pengembangan kasus.
“Atas perannya, tersangka JS kami jerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ayat 2, yakni pencurian dengan pemberatan yang dilakukan bersama-sama, sama seperti tersangka YY. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun,” tandas Kapolsek.
(N.Heriyadi)
