Juni 4, 2026

Pekerjaan Pembangunan Jalan Paving RT. 30 – RT. 31, RW. 03, Raya Wisma Tropodo Desa Tropodo, Kec. Waru, Kab. Sidoarjo, Patut Diduga Adanya Indikasi Penyelewengan

0

Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.com |

Ketidaksesuaian antara data di papan informasi dan realisasi fisik Pekerjaan pembangunan jalan paving RT. 30 – RT. 31, RW. 03, raya Wisma Tropodo.

Diduga merupakan indikasi kuat penyelewengan pekerjaan pembangunan jalan paving sumber dana APBD tahun 2025.

Pekerjaan pembangunan jalan paving yang tidak sesuai dengan papan informasi (Terutama terkait sumber dana APBD) merupakan sebuah pelanggaran.

Undang – undang Nomor: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan papan informasi yang dipasang diduga menyesatkan.

Jika terbukti dalam pekerjaan pembangunan jalan paving RT. 30 – RT. 31, RW. 03, raya Wisma Tropodo, Desa Tropodo.

terdapat pengurangan volume dan kualitas material yang tidak sesuai dengan spesifikasi, atau mark – up, pihak pelaksana (kontraktor) maupun penanggung jawab bisa dikenai sanksi berat.

Hal ini merupakan pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, serta aturan teknis pelaksanaan pengadaan barang / jasa pemerintah termasuk pelanggaran keterbukaan informasi.

Jika terbukti ada kerugian keuangan negara akibat perbedaan realisasi dan anggaran, kasus ini dapat diproses secara pidana korupsi.

Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum, KPK, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berdasarkan regulasi pengadaan barang / jasa pemerintah. Pelaksanaan proyek yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana. Jika terbukti ada unsur penyelewengan atau korupsi.

// AG //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *