September 3, 2026

BOBROK! DIDUGA BENDAHARA KEC. BILAH HULU GELAPKAN UANG ATK SELAMA 6 TAHUN

0

Tnipolri news.com // LABUHANBATU //

Skandal hutang kantor pemerintah kembali mencuat. Kantor Camat Bilah Hulu diduga menunggak pembayaran belaja ATK kepada toko milik Bapak Bambang di Aek Nabara selama 6 tahun. Parahnya, hutang itu sudah melewati 2 kali pergantian Camat namun tidak ada itikad baik untuk membayar.

BENDAHARA YANG BERTANGGUNG JAWAB HILANG TANGGUNG JAWAB

Berdasarkan keterangan Bapak Bambang kepada awak media, hutang itu terjadi sejak tahun 2020 saat Irwansyah Ritonga menjabat sebagai Bendahara Kantor Camat Bilah Hulu sekaligus penanggung jawab pengambilan barang.

Saya sangat menyesalkan perlakuan Bapak Irwansyah selaku penanggung jawab dan bendahara saat itu. Hutang sudah 6 tahun tidak dibayar, Sudah 2 kali ganti Camat, ucap Bapak Bambang dengan nada kesal saat ditemui di tokonya, Rabu, 5/8/2026

Irwansyah sendiri mengakui adanya hutang tersebut saat ditemui di Kantor Camat Bilah Hulu oleh media Tnipolri news / tim.

MANTAN CAMAT LEMPAR TANGGUNG JAWAB

Saat dikonfirmasi, Hamdi Siregar selaku mantan Camat Bilah Hulu periode 2020 yang kini menjabat sebagai Kadis Perkim Labuhanbatu mengaku baru mengetahui masalah ini.

Hal tersebut baru saya ketahui. Tidak mungkin saya meninggalkan masalah kepada Camat pengganti saya. Saya berjanji secepatnya hal ini diselesaikan oleh Irwansyah Ritonga, ucap Hamdi Siregar.

Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya. Jika Camat sebagai PA/KPA tidak tahu, lalu siapa yang mengawasi keuangan negara selama ini?

KETUA ELANG MAS: INI KORUPSI KECIL YANG MEMATIKAN USAHA RAKYAT!

Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu Raya, Dariter Ritonga mengecam keras pembiaran hutang negara ini.

Mungkin kecil bagi pejabat, tapi itu besar bagi pedagang kecil di Aek Nabara. Ini namanya penggelapan uang negara dan penipuan terhadap rakyat. 6 tahun tidak dibayar, 2 Camat berganti. Ini pembiaran yang sistematis! tegas Dariter.

Jangan berlindung dibalik alasan pergantian pejabat. Negara tidak mengenal pergantian. Yang berhutang adalah Institusi Kantor Camat Bilah Hulu. Kalau Bendahara tidak sanggup, copot! Kalau perlu pidanakan! ujarnya dengan nada geram.

DIDUGA MELANGGAR 3 PAYUNG HUKUM

Perbuatan ini berpotensi melanggar hukum:
1. Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penggelapan dalam jabatan. Ancaman 3 s/d 15 tahun penjara.

2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Barang siapa dengan sengaja memiliki barang milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan jabatan. Ancaman 4 tahun penjara.

3. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 131.
Bendahara wajib mempertanggungjawabkan uang yang ada dalam pengurusannya. Keterlambatan pembayaran kepada pihak ketiga adalah pelanggaran disiplin keuangan negara.

DESAK INSPEKTORAT & KEJARI USUT!

LSM Elang Mas mendesak Inspektorat, BPKAD, dan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk segera melakukan audit dan memeriksa Irwansyah Ritonga serta Hamdi Siregar selaku PA saat itu.

Bayar lunas hutang itu sekarang juga. Jangan permalukan nama baik Pemkab Labuhanbatu . Kalau tidak mampu, mundur dari jabatan! pungkas Dariter.

Hingga berita ini diturunkan, Irwansyah Ritonga belum memberikan klarifikasi resmi.

Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *