Pekerjaan Pembangunan Jalan Paving RT 30 – RT 31 RW 03 Raya Wisma Tropodo Desa Tropodo Kec Waru Kab Sidoarjo Patut Diduga Adanya Indikasi Penyelewengan

Sidoarjo – TNIPOLRINEWS.COM –
Ketidaksesuaian antara data di papan informasi dan realisasi fisik Pekerjaan pembangunan jalan paving RT. 30 – RT. 31, RW. 03. Raya Wisma Tropodo
Diduga merupakan indikasi kuat penyelewengan pekerjaan pembangunan jalan paving sumber dana APBD tahun 2025

Pekerjaan pembangunan jalan paving yang tidak sesuai dengan papan informasi (terutama terkait sumber dana APBD) merupakan sebuah pelanggaran.
Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan papan informasi yang dipasang diduga menyesatkan
Jika terbukti dalam pekerjaan pembangunan jalan paving RT. 30 – RT. 31, RW. 03 Raya Wisma Tropodo, Desa Tropodo

terdapat pengurangan volume dan kualitas material yang tidak sesuai dengan spesifikasi, atau mark – up, pihak pelaksana (kontraktor) maupun penanggung jawab bisa dikenai sanksi berat
Hal ini merupakan pelanggaran prinsip transparansi, akuntabilitas, serta aturan teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah termasuk pelanggaran keterbukaan informasi
Jika terbukti ada kerugian keuangan negara akibat perbedaan realisasi dan anggaran, kasus ini dapat diproses secara pidana korupsi

Masyarakat dapat melaporkan langsung ke Aparat Penegak Hukum, KPK, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Berdasarkan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pelaksanaan proyek yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga sanksi pidana. Jika terbukti ada unsur penyelewengan atau korupsi.
A.G
