DPC LSM ELANG MAS SURATI KASATPOL PP, MINTA TERTIBKAN KTV ILUSION YANG DIDUGA LANGGAR PERDA

Tnipolrinews.com // Labuhanbatu –
DPC LSM Elang Mas Kabupaten Labuhanbatu resmi melayangkan surat kepada Kasatpol PP Labuhanbatu untuk melakukan penindakan dan penertiban terhadap tempat usaha Karaoke Keluarga KTV ILUSION yang beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No. 34, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
Langkah ini diambil berdasarkan informasi dari berbagai kalangan masyarakat dan pemberitaan media lokal maupun nasional terkait keresahan masyarakat Labuhanbatu atas keberadaan tempat hiburan tersebut.
Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga mengatakan, pihaknya menduga KTV Ilusion berpotensi melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 31 Tahun 2008 tentang Pengawasan dan Pengendalian Tempat/Lokasi Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Ketertiban Umum.
“Kami telah melayangkan surat resmi kepada Kasatpol PP untuk melakukan penindakan/penertiban terhadap KTV Ilusion. Surat tersebut juga kami tembuskan kepada Ibu Bupati Labuhanbatu dan Kapolres Labuhanbatu,” ujar Dariter kepada TnipolriNews.com, Kamis 9 Juli 2026.

Lebih lanjut, Dariter mengaku optimis Bupati Labuhanbatu beserta APH dapat bersinergi melakukan penindakan tidak hanya terhadap KTV Ilusion, tetapi juga KTV-KTV lain yang ada di Labuhanbatu.
“Ini sejalan dengan visi misi Ibu Bupati Hj. dr. Maya Hasmita, Sp.OG yaitu ‘Membangun Desa Menata Kota Cerdas Bersinar’ dan untuk menciptakan masyarakat Labuhanbatu yang berakhlak, sejahtera, aman dan kondusif,”. Dan perlu saya saya sampaikan Ada 14 nama usaha karaoke dilabuhanbatu ini izin nya tidak sesuai KBLI, maka dalam waktu dekat ini saya KETUA DPC LSM ELANG MAS LABUHANBATU dan Pengurus akan beraudiensi dengan Ibu Bupati mempertanyakan hal ini. Ada apa dan apa ada, tutup Dariter Ritonga.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen KTV Ilusion belum dapat dikonfirmasi. Sementara Kasatpol PP Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang masuk.
Mahmud Efendi Ritonga/tim
