Juni 30, 2026

Hak Janda Purnawirawan TNI-AL Terabaikan, Enam Tahun Tanpa Kepastian

0

 

SURABAYA, TNIPOLRINEWS.com

Penanganan kasus dugaan penggelapan Surat Keputusan (SK) Pensiun milik almarhum Heru Supratmo, purnawirawan TNI-AL, hingga kini masih menemui jalan buntu. Enam tahun tanpa kepastian, Bu Tamami Pudjiasutik selaku janda dan ahli waris sah, masih harus berjuang di tengah ketidakpastian hukum yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Melihat tidak adanya titik terang pasca-diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3), pihak kuasa hukum korban kini mendesak Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Dr. Luthfie Sulistiawan, S.I.K., M.H., M.Si., untuk turun tangan langsung mengambil alih perkara ini.

Desakan Terhadap Kapolrestabes dan Sorotan Kinerja Tipidek

Kuasa hukum korban, Amin Zali, S.H., menyatakan bahwa intervensi langsung dari pimpinan tertinggi Polrestabes Surabaya sangat dibutuhkan demi mengembalikan hak-hak kliennya yang telah dirampas selama bertahun-tahun. Menurutnya, penanganan di tingkat unit terkesan berjalan di tempat dan penuh kejanggalan.

“Kami berharap Bapak Kapolrestabes Surabaya, Pak Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, bersedia turun tangan langsung mengambil alih kasus ini. Beliau harus mendesak pihak Bank Bukopin untuk segera mengeluarkan SK Pensiun tersebut, sekaligus memberikan kompensasi atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami klien kami,” tegas Amin Zali, S.H. kepada awak media, Selasa (30/6/2026).

Amin juga mengkritik keras kinerja Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya yang dipimpin oleh Kanit Tipidek, Pak Toni. Ia menilai proses penanganan perkara di unit tersebut lamban dan tidak membuahkan hasil nyata bagi rasa keadilan korban.

“Kinerja dari Kanit Tipidek terkesan lamban dan tidak ada titik temu. Padahal, pemulihan hak korban harusnya menjadi prioritas utama,” lanjutnya.

Sisi Kemanusiaan dan Pertaruhan Citra Polri

Lebih lanjut, Amin Zali menyuarakan keprihatinannya mengenai dampak psikologis dan finansial yang menimpa Bu Tamami. Selama enam tahun, janda pensiunan tersebut terlantar dan tidak dapat mencairkan gaji pensiun almarhum suaminya karena dokumen aslinya ditahan tanpa dasar hukum yang adil.

Ia pun mempertanyakan komitmen Polri terhadap jargon “Presisi” dan perbaikan citra kepolisian di mata publik jika kasus yang menimpa keluarga besar institusi negara saja berjalan tanpa kepastian.

“Ini dialami oleh keluarga besar TNI loh. Coba bayangkan kalau menimpa warga sipil biasa. Dari keluarga besar TNI saja diperlakukan seperti ini, apalagi rakyat kecil? Di mana yang katanya citra kepolisian atau Polri saat ini sudah membaik?” tanya Amin dengan nada retoris.

Upaya Konfirmasi dan Keseimbangan Berita

Sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik yang menjunjung tinggi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, pihak redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pihak redaksi juga akan berupaya menghubungi Kanit Tipidek, Pak Toni, serta Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya guna mendapatkan klarifikasi mengenai alasan hukum dihentikannya penyelidikan, serta merespons tudingan kelambanan kinerja yang dialamatkan oleh pihak korban.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Surabaya belum memberikan pernyataan resmi atau jawaban tertulis terkait desakan kuasa hukum dan perkembangan terbaru penanganan kasus ini. Pihak redaksi akan terus membuka ruang hak jawab dan koreksi dari pihak kepolisian maupun Bank Bukopin demi keberimbangan informasi pada pemberitaan selanjutnya.(*)

Penulis: Amin Zali, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *