Polres PPU Intensifkan Pencegahan Karhutla di Musim Kemarau, Masyarakat Diingatkan Ancaman Pidana

TNIPolrinews.com | Penajam (PPU) –
Polres Penajam Pasir Utara Polda Kalimantan Timur, terus memperkuat langkah-langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring masuknya musim kemarau yang meningkatkan potensi terjadinya kebakaran di sejumlah wilayah. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan dini guna meminimalisir risiko bencana lingkungan yang dapat berdampak luas bagi masyarakat. Sabtu 15/08/26.
Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasihumas Polres PPU Aiptu Syafruddin, S.I.Kom menyampaikan bahwa jajaran Polres PPU bersama seluruh Polsek di wilayah hukumnya telah mengintensifkan kegiatan pencegahan karhutla secara serentak dan berkelanjutan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut melibatkan Polsek Penajam, Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku dengan mengerahkan personel Bhabinkamtibmas untuk turun langsung ke desa dan kelurahan binaan. Para petugas tidak hanya memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat, tetapi juga memasang spanduk peringatan di titik-titik yang dianggap rawan terjadinya kebakaran lahan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polres PPU dalam mencegah munculnya titik api sejak dini serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan, baik untuk kepentingan pertanian maupun pembukaan lahan baru.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU menegaskan bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, terlebih pada musim kemarau ketika kondisi lahan sangat mudah terbakar.
“Polres PPU bersama jajaran terus mengintensifkan upaya pencegahan karhutla dengan turun langsung ke lapangan, memberikan imbauan kepada masyarakat, serta memasang spanduk di titik-titik rawan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan, kesehatan, dan keselamatan,” ujar Kapolres melalui Kasihumas Aiptu Syafruddin, S.I.Kom.
Lebih lanjut, Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang sangat tegas.
“Kami mengingatkan bahwa pembakaran lahan merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat diproses secara hukum. Terdapat ancaman pidana bagi setiap pelaku. Oleh karena itu, mari bersama-sama mencegah karhutla dan mengelola lahan dengan cara yang aman serta bertanggung jawab,” tegasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Di wilayah Polsek Penajam, pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah titik strategis seperti RT 04 Kelurahan Riko, RT 04 Kelurahan Buluminung, RT 01 Desa Bukit Subur, dan RT 02 Kelurahan Lawe-Lawe. Sementara itu, Polsek Waru, Polsek Babulu, dan Polsek Sepaku juga melaksanakan kegiatan serupa di wilayah hukum masing-masing.
Selain pemasangan spanduk, personel di lapangan juga aktif memberikan imbauan langsung kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi munculnya titik api serta segera melaporkan apabila menemukan kejadian atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
Polres PPU menegaskan akan terus mengedepankan langkah preemtif dan preventif, melalui patroli rutin, sambang desa, edukasi masyarakat, pemasangan spanduk, serta koordinasi intensif dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
Melalui sinergi yang terus dibangun, Polres PPU mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan pencegahan karhutla sebagai tanggung jawab bersama demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan wilayah.
“Jangan membakar lahan. Cegah karhutla sejak dini, lindungi lingkungan, dan jaga keselamatan bersama,” tutup Kasihumas Aiptu Syafruddin, S.I.Kom mewakili Kapolres PPU.
Lilik. S.
