Agustus 14, 2026

Aktivitas PETI di Sejumlah Titik Buol Sulteng Jadi Ujian Penegakan Hukum Polres Buol

0

 

BUOL, Tnipolrinews.com //

14 Agustus 2026 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di sejumlah wilayah Kabupaten Buol menjadi sorotan. Beberapa titik yang disebut antara lain Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat; Desa Batu Rata dan Desa Kuala Besar, Kecamatan Paleleh; kawasan PETI Busak; serta Sungai Tabong, Kecamatan Tiloan.

Aktivitas tersebut dinilai menjadi ujian nyata bagi Kapolres Buol selaku aparat penegak hukum dalam memastikan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.

Aktivis sekaligus putra daerah, M. Fadli, mengatakan bahwa aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah konkret apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti tidak memiliki perizinan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Jika Kapolres tidak menindak pelaku PETI yang terbukti melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, maka patut dipertanyakan bagaimana komitmen penegakan hukum di wilayah Kabupaten Buol,” ujar M. Fadli.

Menurut Fadli, persoalan PETI tidak hanya berkaitan dengan aktivitas penambangan, tetapi juga menyangkut rantai pasok hasil tambang, pihak yang menampung, mengolah, maupun pihak lain yang turut terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, apabila unsur pidananya terpenuhi.

Ia juga meminta Polres Buol tidak berhenti pada pekerja lapangan. Penegakan hukum, menurutnya, harus diarahkan kepada aktor, pemodal, pemilik alat, penampung hasil tambang, serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas PETI, tentunya berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.

“Jangan hanya pekerja di lapangan yang ditindak sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh. Kalau memang ada pelaku utama dan jaringan yang membiayai atau menikmati keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Fadli menilai publik berhak mendapatkan kepastian mengenai langkah kepolisian terhadap titik-titik yang diduga menjadi lokasi PETI tersebut. Ia juga meminta apabila telah dilakukan penindakan, aparat membuka informasi mengenai status perkara, barang bukti, tersangka, serta perkembangan proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan hukum, aktivitas PETI juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Karena itu, menurut Fadli, pembiaran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.

“Ini bukan hanya soal emas. Ini soal hukum, lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kewibawaan negara. Karena itu kami meminta Kapolres Buol menunjukkan keberpihakan yang jelas kepada penegakan hukum,” pungkasnya.
( SR 01 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *