Penundaan Berlarut Layanan, DPP KAMPUD Laporkan Kakan BPN Bandar Lampung ke Ombudsman

TNIPOLRINEWS.COM –
Kota Bandar Lampung – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin (29/6/2026). Ia menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut layanan yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M.
Laporan tersebut telah didaftarkan secara resmi dan diterima oleh petugas bernama Rasmillah. Saat ini dokumen sedang dalam tahap verifikasi oleh tim telaah Ombudsman.
Seno Aji menjelaskan, laporan ini merujuk pada permohonan pemisahan bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 2494 dan pemecahan bidang SHM nomor 4974 atas nama DMP. Menurutnya, seluruh persyaratan telah dipenuhi dan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sudah dibayar sesuai ketentuan. Proses pelayanan nyaris selesai dan hanya menunggu tanda tangan kepala kantor, namun tiba-tiba ditangguhkan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami mendasarkan pada Undang-Undang Pelayanan Publik Pasal 40 ayat (1). Kebijakan yang diterapkan dinilai melampaui kewenangan, sewenang-wenang, dan tidak sesuai asas pemerintahan yang baik. Penundaan ini hanya beralasan ‘pengamanan administrasi’ dan kekhawatiran tersangkut masalah hukum, padahal tidak ada kaitan antara bidang tanah yang dimohon dengan putusan Mahkamah Agung maupun surat dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan,” ujar Seno Aji.
Permohonan tersebut telah diajukan sejak tahun 2024, namun hingga pertengahan 2026 belum juga diselesaikan. Hal ini dianggap merugikan dan melanggar hak konstitusional pemohon.
Pihak pelapor berharap Ombudsman segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan adanya maladministrasi. Diharapkan pula diterbitkan rekomendasi agar permohonan segera diselesaikan dan diserahkan hasilnya kepada pemohon. Selain itu, DPP KAMPUD menyatakan akan menyampaikan laporan serupa kepada Kapolda Lampung terkait dugaan perampasan hak akses layanan publik.
Sementara itu, petugas penerima laporan Rasmillah menyatakan akan meneruskan dokumen tersebut. “Tim telaah akan segera menghubungi pelapor untuk memastikan kelengkapan berkas dan proses selanjutnya,” tegasnya.
(N.Heriyadi)
