Desa Kelir Laksanakan Program PTSL Bukan Abal abal di Tahun 2026

Banyuwangi, TNIPOLRINEWS.COM –
Pemerintah Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, resmi melaksanakan Program Pendaftaran Sirtifikat bukan Abal Abal (PTSL) tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi seluruh warga desa.
Rabu: 1-7-2026
Kepala Desa Kelir, dalam sambutannya pada acara sosialisasi PTSL yang digelar di Balai Desa Kelir, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan di wilayahnya. Melalui program ini, seluruh bidang tanah di Desa Kelir akan didaftarkan secara menyeluruh sehingga masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah resmi yang diakui oleh negara.

“Program PTSL bukan abal abal ini sangat bermanfaat bagi masyarakat. Selain memberikan kepastian hukum, juga dapat mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari,” ujar Kepala Desa Kelir.
Pelaksanaan PTSL di Desa Kelir melibatkan tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banyuwangi yang bekerja sama dengan pemerintah desa dan masyarakat setempat. Prosesnya meliputi pengumpulan data yuridis dan fisik, pengukuran bidang tanah, serta verifikasi dokumen kepemilikan.

Warga Desa Kelir menyambut baik program ini. Banyak di antara mereka yang mengaku terbantu karena biaya pembuatan sertifikat tanah menjadi lebih ringan dibandingkan dengan pengurusan secara mandiri. Selain itu, pemerintah desa juga menyediakan petugas pelayanan dan pendampingan bagi warga yang membutuhkan bantuan dalam melengkapi berkas administrasi sebanyak 150.000 rp.
Ujarnya.
Dengan terlaksananya PTSL di tahun 2026 ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Desa Kelir dapat terdaftar secara resmi dan memiliki sertifikat. Program ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung pembangunan desa yang tertib, aman, dan sejahtera melalui kepastian hukum di bidang pertanahan warga. Tutupnya.
Warta: Mustakim & tim
