Pemeriksaan Setempat PTUN Serang Ungkap Kondisi Lapangan Sengketa Lahan Rancapinang

Tnipolrinews.com | Pandeglang –
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara gugatan masyarakat Desa Rancapinang terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pandeglang dan Kementerian Pertahanan, Selasa (30/6/2026).
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi objek sengketa yang menjadi pokok perkara dalam gugatan pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 01 Tahun 2012 atas nama Negara Republik Indonesia c.q. Kementerian Pertahanan.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan, para penggugat menunjukkan sejumlah bidang tanah yang mereka nyatakan telah dikuasai dan dikelola secara turun-temurun sebagai perkebunan, persawahan, dan lahan garapan masyarakat. Warga juga memperlihatkan keberadaan permukiman serta makam masyarakat yang berada di dalam kawasan yang menjadi objek sengketa.
Menurut tim kuasa hukum para penggugat, hasil pemeriksaan setempat memperlihatkan bahwa sebagian besar bidang tanah yang diperiksa berada dalam cakupan Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh BPN Kabupaten Pandeglang. Para penggugat berpendapat kondisi tersebut memperkuat dalil bahwa tanah-tanah yang selama puluhan tahun dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat telah dimasukkan ke dalam SHP tersebut.

Para penggugat juga berpendapat bahwa penerbitan SHP tersebut tidak dilakukan melalui penelitian data fisik dan data yuridis secara cermat sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pendaftaran tanah. Pendapat tersebut menjadi bagian dari dalil yang sedang diuji dalam persidangan PTUN.
Kepala Desa Rancapinang, M. Epan Kusmana, menyampaikan bahwa masyarakat tetap memilih menempuh jalur hukum dan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Serang. Pemeriksaan setempat ini merupakan kesempatan bagi Majelis Hakim untuk melihat langsung kondisi riil di lapangan. Harapan kami, seluruh fakta yang terungkap dapat dinilai secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.”

Ia menegaskan bahwa perjuangan masyarakat bukanlah bentuk penolakan terhadap negara ataupun fungsi pertahanan.
“Masyarakat Desa Rancapinang tidak pernah menolak negara dan tidak pernah menolak fungsi pertahanan negara. Yang kami perjuangkan adalah agar hak-hak masyarakat yang telah menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun memperoleh perlindungan hukum dan keadilan. Kami percaya penyelesaian terbaik harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan bermartabat.”
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban serta menghormati proses persidangan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia agar proses hukum ini berjalan dengan jujur, objektif, dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Apa pun hasilnya nanti, kami berharap menjadi penyelesaian terbaik yang tetap menjunjung tinggi hukum, hak masyarakat, dan kepentingan bangsa.”
Sumber:masarakat
Jurnalis:sahroni
