Pembangunan Sarana Dan Prasarana Lapangan Olah Raga Desa Tropodo . Diduga Berpotensi Masalah Hukum

Sidoarjo, TNIPOLRINEWS.com –
Pekerjaan yang ditugaskan kepada Tim Pelaksana Kegiatan Desa ( TPKD ) wajib dikerjakan secara swakelola dan dilarang untuk diborongkan kepada pihak ketiga .
Segala bentuk pengadaan barang atau jasa untuk kegiatan tersebut harus dikelola mandiri oleh masyarakat setempat melalui TPKD sesuai prinsip pemberdayaan
Praktek memborongkan pekerjaan TPKD kepada pihak ketiga melanggar ketentuan Pengelolaan Keuangan Desa .
Prinsip utama swakelola adalah memaksimalkan peran serta warga melalui gotong royong , efesiensi biaya , dan penggunaan material .
Jika pekerjaan diserahkan atau diborongkan sepenuhnya kepada pihak ketiga , fungsi pemberdayaan masyarakat dan transparansi yang menjadi inti tugas TPKD menjadi hilang .
berdasarkan hasil informasi yang diberikan warga kepada awak media dan dari hasil investigasi dilokasi
Diduga benar KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA LAPANGAN OLAH RAGA yang dilaksanakan TPKD desa tropodo diduga diborongkan kepada pihak ketiga yang berinisial N . Dan Berpotensi Menimbulkan Masalah Hukum .
// Arif Garuda //
