DUGAAN ABAIKAN ATURAN BPH MIGAS, SPBU CILEGON NEKAD LAYANI PENGISIAN BBM KE JERIGEN

CILEGON, Tnipolrinews.com –
13/07/2026, 18.10 WIB. Di tengah ketatnya pengawasan penyaluran BBM subsidi, dugaan pelanggaran justru terjadi di SPBU No. 34.424.12, Jl. Lingkar Selatan, Kota Cilegon, Banten. Tim Investigasi Kopitv.id menemukan praktik pengisian BBM ke dalam jerigen yang dibenarkan oleh pengelola.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean panjang kendaraan roda dua dan roda empat Di sela antrean tersebut, petugas SPBU terlihat tetap melayani pengisian BBM menggunakan jerigen. Saat awak media melakukan dokumentasi, seorang petugas mendatangi dan mempertanyakan aktivitas tersebut.“Ada apa Pak, kenapa ambil video? Itu Pertamax bukan Pertalite,”ucapnya.
Awak media lalu menemui Fahyumi yang mengaku sebagai pengawas SPBU No. 34.424.12. Kepada tim media, Fy menyatakan tidak ada larangan pengisian BBM menggunakan jerigen. Saat ditanya apakah ada izinnya penjualan di SPBU melayani pengisian menggunakan jerigen,! Fy menjawab ada. Namun ketika diminta menunjukkan bukti dokumen, Fy mengaku dokumen tersebut berada di pihak manajemen.Awak media menjelaskan jika aturan BPH migas di larang keras Melayani pengisian BBM menggunakan jerigen.
Padahal, dalam aturan BPH Migas poin 5 secara tegas melarang pengisian BBM ke dalam jerigen atau tangki modifikasi tanpa surat rekomendasi yang sah. Praktik ini juga rawan memicu kebakaran dan membahayakan keselamatan.
Fy justru membantah adanya pelanggaran. Ia menyebut kegiatan tersebut sudah menjadi hal biasa di SPBU No. 34.424.12. “Jika kita tidak melayani pengisian melalui jerigen, bagaimana penjual eceran di jalan bisa jualan Pak,” ujarnya tegas.
Dari hasil investigasi, pengelola bersikeras praktik itu terus berjalan. Alasannya, dalam setiap kegiatan briefing tidak pernah ada arahan maupun larangan terkait pengisian BBM menggunakan jerigen. Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Andriyadi selaku manajer SPBU melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban dan bukti pendukung yang disampaikan.
Pelanggaran yang Diduga Terjadi
1.Pelanggaran Aturan BPH Migas
Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 jo No. 1 Tahun 2020: Melarang penjualan BBM kepada pengecer dan penimbun. Pengisian ke jerigen tanpa rekomendasi resmi termasuk kategori pelanggaran distribusi.
2. Pelanggaran UU Migas
Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
3. Pelanggaran K3 & Keselamatan Umum
Pengisian BBM ke jerigen berpotensi menimbulkan kebakaran. Pengelola dapat dijerat kelalaian yang membahayakan keselamatan orang banyak sesuai Pasal 359 KUHP.
Publik kini menanti sikap tegas dari BPH Migas, Pertamina, dan DPRD Komisi II Kota Cilegon. Pembiaran terhadap praktik yang bertentangan dengan aturan ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah ini bentuk minimnya edukasi atau sengaja dibiarkan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina, BPH Migas, dan DPRD Komisi II Kota Cilegon belum dapat dikonfirmasi. Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Redaksi Kopitv.id membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada semua pihak terkait.
(Nasoba)
