Juli 14, 2026

DUGAAN MAFIA SOLAR HIDUP LAGI DI CIKANDE, BBM SUBSIDI DILARIKAN UNTUK TAMBANG ILEGAL MILIK OKNUM DEWAN

0

TNIPOLRINEWS.COM –

CIKANDE – “10/07/2026, 01.30 WIB.”Solar subsidi rakyat kembali dibobol. Dugaan praktik penimbunan dan penyaluran BBM jenis solar secara ilegal terungkap di lahan parkir kosong Kawasan Modern Cikande, Kota Serang, Banten.

Tim Investigasi KOPITV.id memergoki aktivitas pelangsiran BBM jenis solar di sebuah lapangan tidak jauh dari kawasan industri modern cikande, Saat awak media melintasi sejumlah dump truk terlihat keluar-masuk.Di lokasi terdapat 1 unit truk tangki solar nopol F 8966 AT kapasitas 8.000 liter, 2 unit tangki kempu kapasitas 1.000 liter, dan puluhan jerigen 35 liter. Sejumlah orang kompak memindahkan solar dari truk tangki ke tangki kempu secara berulang. Seluruh aktivitas terekam dalam dokumentasi tim media.

Seorang pria berinisial S mengaku sebagai pekerja. Ia menyebut solar itu untuk menghidupi 16 unit dump truk dan 4 unit ekskavator di tambang pasir Anyer – Mancak, tepatnya sebelum Pasar Sore Anyer.( S)mengaku membeli solar hasil pelangsiran seharga Rp.8.800 per liter. “BBM itu untuk kebutuhan operasional tambang pasir milik (DDR)salah satu anggota dewan,” ujarnya.

Fakta makin telanjang. (S) mengaku diberi uang Rp.66 juta pada malam 10/07/2026 oleh Rahmad, orang kepercayaan anggota DPRD inisial DDR. Uang itu dipakai untuk membeli solar menggunakan beberapa unit tronton dump truk sebagai pelangsir.

Pengakuan (S) dikuatkan sopir dump truk berinisial (A) di SPBU Cikande No. 34.421.02. A menyebut kegiatan itu sudah berjalan berbulan-bulan. Seluruh pembelian BBM dibiayai Rahmad. Mereka menjual solar ke (S)dengan harga Rp8.800 per liter. Ada selisih Rp2.000 dari harga resmi Rp.6.800 per liter. Menurut S, pelangsiran ini baru berjalan 1 bulan karena tambang pasir Anyer baru buka lagi.

Tambang itu sebelumnya sempat viral karena problem berizin dan ditutup. Informasi yang dihimpun, tambang tersebut milik oknum anggota DPRD. Jika terbukti, oknum anggota DPRD pemilik tambang ilegal terancam Pasal 158 jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancamannya: pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sebagai pejabat, ia juga terancam sanksi etik hingga PAW. KOPITV.id telah berupaya konfirmasi ke DDR untuk keberimbangan.

Jeratan Hukum yang Mengintai

1. Pidana Minerba
Pasal 158 UU No. 3/2020: Tambang tanpa IUP/IPR, pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pasal 161 UU No. 3/2020: Menampung, memanfaatkan, menjual hasil tambang ilegal, sanksinya sama.
2. Pidana Lingkungan & Kehutanan
UU No. 32/2009 tentang PPLH jika merusak lingkungan.
Pasal 82-83 UU No. 18/2013 tentang P3H jika di kawasan hutan tanpa izin. Ancamannya: penjara 15 tahun dan denda Rp100 miliar.
3. Sanksi Etik & Jabatan
UU Pemda & MD3: Melanggar sumpah jabatan dan merugikan negara/rakyat.
Badan Kehormatan DPRD: Sanksi mulai teguran hingga Pemberhentian Antar Waktu.

Hingga berita ini tayang, DPRD dan instansi terkait belum bisa dikonfirmasi.KOPITV.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada semua pihak.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( Nasoba & Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *