SKANDAL! KADES & SEKDES DESA N7 BILAH HULU DIDUGA JABATAN HANYA NAMA SIBUK ANTAR JEMPUT & HAMIL JADI ALASAN TIDAK MASUK KANTOR, LSM ELANG MAS: INI PELECEHAN TERHADAP RAKYAT!

Tnipolri news.com // LABUHANBATU //
Pelayanan publik di Kantor Desa N7, Kecamatan Bilah Hulu lumpuh. Diduga kuat Kepala Desa dan Sekretaris Desa setempat jarang masuk kantor dengan alasan yang tidak masuk akal.
Fakta ini terkonfirmasi langsung dari keterangan Kaur dan Staf Desa N7. Ironisnya, alasan ketidakhadiran justru membuat masyarakat geram.
ALASAN TAK RASIONAL: ANTAR JEMPUT & HAMIL
Berdasarkan penuturan perangkat desa, Kepala Desa N7 mengaku sibuk karena tugasnya mengantar-jemput anak sekolah di salah satu sekolah di Aek Nabara setiap hari.
Sementara itu, Sekretaris Desa yang diketahui merupakan anak kandung dari Kades N7 beralasan tidak bisa masuk karena sedang hamil dan berdomisili di Rantauprapat.
Alasan ini terkesan mengada-ada dan melecehkan. Bagaimana bisa jabatan publik dijadikan seperti usaha keluarga. Kades antar jemput, Sekdes hamil di Rantauprapat. Lalu siapa yang melayani rakyat di Desa N7? ujar sumber internal desa yang enggan disebut nama, Senin (31/8/2026)
KETUA ELANG MAS: INI NEGLIGENCE & PENYALAHGUNAAN JABATAN!
Menyikapi bobroknya pelayanan ini, Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu Raya, Dariter Ritonga langsung angkat bicara dan mengecam keras.
Ini bukan lagi malas, ini pembangkangan terhadap negara. Gaji butuh, tunjangan butuh, tapi kerja tidak. Alasan antar jemput anak dan hamil itu urusan pribadi. Jangan bawa-bawa ke kantor desa! tegas Dariter.
Dariter menilai, penempatan anak kandung sebagai Sekdes juga sudah cacat hukum sejak awal dan berpotensi Nepotisme.
DIDUGA MELANGGAR 3 PAYUNG HUKUM DESA
LSM Elang Mas menyebut tindakan Kades dan Sekdes N7 ini berpotensi melanggar aturan:
1. Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kades dan Perangkat Desa wajib bertempat tinggal di desa dan melaksanakan tugas secara penuh waktu. Ancaman: Pemberhentian.
2. Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Perangkat desa dilarang merangkap jabatan dan wajib hadir melaksanakan tugas. Alasan tidak masuk tanpa keterangan sah bisa jadi dasar pemberhentian.
3. Permendagri No. 83 Tahun 2015 jo Permendagri No. 67 Tahun 2017 Pasal 5 ayat 2.
Perangkat Desa dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah sampai derajat kedua dengan Kepala Desa.
Penunjukan anak kandung sebagai Sekdes jelas melanggar. Ini nepotisme dan penyalahgunaan wewenang.
DESAK CAMAT & BUPATI COPOT!
DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu mendesak Camat Bilah Hulu dan Bupati Labuhanbatu untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian kepada Kades dan Sekdes N7.
Jangan ada lagi pejabat desa yang menjadikan kantor desa seperti warung. Rakyat bayar pajak, rakyat butuh pelayanan. Kalau tidak sanggup mundur! Jangan permalukan Desa N7, pungkas Dariter dengan nada tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, Kades dan Sekdes Desa N7 belum dapat dikonfirmasi. Kantor desa terpantau sepi dan hanya dijaga oleh staf.
Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut
