Agustus 30, 2026

Awak Media Temukan Dugaan Pelanggaran SOP di SPBU 64.721.16 Sidomulyo, BPH Migas dan Pertamina Diminta Turun Tangan

0

KOTABARU, Tnipolrinews.com

Awak media menemukan dugaan ketidaksesuaian prosedur operasional dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di SPBU No. 64.721.16, Desa Sidomulyo, Kecamatan Kelumpang, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Saat dilakukan pemantauan, SPBU tersebut dalam kondisi tidak beroperasi secara terbuka. Namun, di dalam area SPBU terlihat puluhan mobil mengantre. Di tengah antrean tersebut, dua operator terpantau melakukan pengisian BBM jenis Solar ke sejumlah kendaraan yang bagian dalamnya dipenuhi jeriken.

Hasil pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah kendaraan yang mengantre membawa puluhan jeriken. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme penyaluran BBM dengan ketentuan yang berlaku, khususnya terkait peruntukan, volume, serta tata cara distribusi BBM.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang operator menyebut pengelola SPBU yang dikenal dengan panggilan “Pak Ami” berada di dalam kantor. Saat ditemui, Pak Ami sempat mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas pengisian tersebut.

Namun, setelah awak media menunjukkan secara langsung kendaraan yang berada di depan kantor SPBU, Pak Ami mengakui adanya kegiatan pengisian BBM tersebut. Ia juga menyatakan bahwa mekanisme pengisian yang berlangsung dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pak Ami kemudian menyampaikan keberatannya terhadap sistem penyaluran BBM yang diterapkan saat ini, termasuk penggunaan sistem barcode dalam pembelian BBM bersubsidi.

“Menurut saya sistem Pertamina dan BPH Migas justru membuat rancu. Contohnya sistem barcode 120 liter, masyarakat harus isi 120 liter. Jika tidak diberikan bisa terjadi anarkis. Hal ini berbeda jauh dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Sebab, setiap penyaluran BBM, terutama BBM bersubsidi, harus mengikuti peruntukan, kuota, serta mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan badan usaha penugasan.

Secara regulasi, dugaan penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan perlu diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administratif maupun dugaan penyimpangan dalam distribusi dan niaga BBM. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tentu menjadi kewenangan pihak berwenang setelah dilakukan pemeriksaan dan verifikasi.

Praktisi hukum energi yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai, apabila pengisian BBM ke dalam jeriken dalam jumlah besar dilakukan tanpa dokumen atau rekomendasi yang dipersyaratkan, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius aparat pengawas dan penegak hukum.

“SPBU merupakan lembaga penyalur resmi sehingga wajib menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku. Apabila terdapat kendala dalam sistem atau mekanisme penyaluran, seharusnya disampaikan melalui jalur resmi, bukan menjadi alasan untuk mengabaikan SOP,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, masyarakat meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan pengawasan langsung terhadap SPBU No. 64.721.16. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan seluruh proses penyaluran BBM berlangsung transparan, tertib, dan sesuai ketentuan.

Pengawasan yang ketat diperlukan agar distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi, benar-benar tepat sasaran serta tidak menimbulkan potensi kerugian negara maupun persoalan di tengah masyarakat.

Redaksi menegaskan, seluruh informasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak terkait. Temuan lapangan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari instansi yang berwenang.

Sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pengelola SPBU No. 64.721.16, PT Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas. Klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi melalui redaksi@kopitv.id untuk dimuat secara proporsional sesuai ketentuan jurnalistik.

(Tim & Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *