Agustus 19, 2026

Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah 2024, DPP KAMPUD Desak KEJARI Serius dan Usut Tuntas

0

tnipolrinews.com | Bandar Lampung —

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung yang baru dilantik, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., melalui Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyaluran dana hibah oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2024 senilai lebih dari Rp2,6 miliar.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., dalam keterangan persnya pada Selasa (18/8/2026), terkait tindak lanjut laporan yang telah didaftarkan secara resmi DPP KAMPUD ke Kejati Lampung sejak Senin (24/11/2025).

“Pergantian pimpinan Kejati Lampung kepada Bapak Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. menjadi momentum penting untuk menyelesaikan sejumlah kasus tipikor yang belum tuntas. Salah satunya adalah dugaan tipikor yang kami laporkan sejak 24 November 2025, terkait penyaluran dana hibah oleh Kabag Kesra Sekda Kabupaten Lampung Tengah dari alokasi APBD TA 2024 senilai lebih dari Rp2,6 miliar,” ujar Seno Aji.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan Kejati Lampung ke Kejari Lampung Tengah untuk penanganan. Seno Aji meminta Kejari Lampung Tengah di bawah komando Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., menunjukkan keseriusan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di wilayahnya, terutama laporan yang telah disampaikan DPP KAMPUD.

“Kami mendesak Kejati Lampung melalui Kejari Lampung Tengah untuk segera mengusut secara serius dan menuntaskan tindak lanjut laporan dugaan korupsi ini. Penegakan hukum harus ditegakkan demi mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat,” tegasnya.

Seno Aji menambahkan, pihaknya telah memenuhi undangan klarifikasi dari Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah pada 24 November 2025 dan menyerahkan seluruh data serta bukti permulaan yang diminta.

“Kami hadir memenuhi undangan klarifikasi sebagai pelapor terkait dugaan tipikor penyaluran dana hibah Bagian Kesra Sekda Lampung Tengah senilai lebih dari Rp2,6 miliar tahun 2024, dan telah menyerahkan seluruh data pendukung,” ungkapnya.

Disampaikan pula modus operandi yang diduga terjadi: penyaluran dana hibah melalui kegiatan fiktif tanpa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Dana hibah diduga disalurkan namun tidak digunakan untuk kegiatan sesuai proposal yang diusulkan, bahkan kegiatan bersifat fiktif. Hal ini diperkuat dengan tidak adanya laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Sudah saatnya Kejari Lampung Tengah menuntaskan penanganan laporan ini agar kepastian hukum dapat dirasakan masyarakat,” pungkas Seno Aji.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Lampung Tengah, Okky Desvian, S.H., menyatakan laporan tersebut masih dalam proses penanganan.

“Laporan pengaduan tersebut saat ini sedang diproses oleh Tim Pidsus Kejari Lampung Tengah sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” kata Okky pada Selasa (18/8/2026).

Pihaknya juga mengapresiasi peran serta DPP KAMPUD dalam menyampaikan laporan tersebut. “Kami mengapresiasi partisipasi Bapak dalam membantu menyampaikan informasi kepada kami. Terima kasih atas kepercayaan dan kerjasamanya,” imbuh Kasiintel. (Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *