Kasus Eks Rumah Kantor Pos & Telegraf Naik Tahap Penyelidikan

Gorontalo, Tnipolrinews.com |
2 Agustus 2026-Kasus perusakan bangunan yang diduga Cagar Budaya ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dan masih berada pada tahap _penyelidikan_. Laporan awal masuk sejak 18 Juni 2026 dan dibuat oleh pihak berkompeten yakni Dinas Cagar Budaya.
Dalam proses penyelidikan, pada 1 Juli 2026 Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerbitkan surat Nomor: B/1157/VII/RES.5./2026/Ditreskrimsus. Surat tersebut diterbitkan guna penyelidikan meminta bantuan keterangan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi terkait dugaan perusakan cagar budaya.
Hingga saat ini belum ada Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan. Penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. Diketahui sebanyak 18 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur mulai dari yang berada di lokasi kejadian, masyarakat sekitar, aparatur pemerintahan, Pemerintah Kota Gorontalo, hingga pihak yang menerbitkan surat keputusan sebelum kegiatan berlangsung. Penyidik juga berencana melakukan penyitaan terhadap barang bukti baik berupa benda maupun dokumen terkait.
Dalam penanganan perkara ini penyidik mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, khususnya Pasal 66, Pasal 114, dan Pasal 165. Pasal 114 menjadi sorotan karena mengatur perbuatan pejabat yang karena kewenangannya mengakibatkan terjadinya tindak pidana terhadap pelestarian Cagar Budaya. Sejak awal laporan masuk, polisi juga telah menerbitkan surat imbauan agar aktivitas pekerjaan di lokasi dihentikan mengingat perkara masih dalam proses hukum.

Faiz Muhammad AK, SS., M.Hum., Arkeolog Profesional IAAI, Komda Sulampapua, Penyidik Cagar Budaya dan Ahli Pemugaran, menggambarkan bahwa rangkaian persoalan di bangunan ini sangat berlapis. “Dalam perkara Bangunan Cagar Budaya Eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraaf Kota Gorontalo, rangkaian itu tampak berlapis: ada jejak kajian, ada status hukum, ada peringatan, ada kepentingan tanah, ada rencana hotel, ada pencabutan status, dan akhirnya ada kerusakan fisik yang nyata.” Pernyataan itu menjawab pertanyaan di foto pertama: kerusakan ini bukan terjadi dalam semalam.
Kritik juga datang dari sisi hukum. @Dahlan Pido SH MH Angk 82 IKASMANSA Dahlan Pido, SH., MH., Praktisi Hukum dan Advokat Senior, melontarkan kalimat yang mewakili kegelisahan publik melihat puing-puing bangunan Ketika nilai ekonomi tanah di pusat kota meningkat, bangunan sejarah kerap menjadi pihak pertama yang dikorbankan.
Dampak hukum dari pembongkaran atau perusakan Cagar Budaya tidak ringan. UU Cagar Budaya mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000 bagi yang terbukti merusak. Ada pula sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan kewajiban memulihkan kondisi seperti semula. Secara perdata, negara atau pemilik sah juga dapat menuntut ganti rugi yang mencakup hilangnya nilai sejarah dan budaya yang tidak dapat diukur dengan uang.
Kasus Gorontalo ini menjadi cermin penting. Cagar Budaya adalah identitas dan memori kolektif sebuah kota. Merusaknya berarti memutus benang merah antara masa lalu, masa kini, dan masa depan.
“Apapun jejak kita, sejarah akan mencatatnya.” Keputusan hari ini terhadap puing-puing ini akan dinilai oleh generasi setelah kita. Apakah kita memilih membangun kembali dan mewariskan, atau membiarkan ekonomi menelan sejarah.
( S.R 01 )
