September 15, 2026

LAPOR BUPATI! KERINGAT PENGEMUDI L300 DAN TUKANG PECAH BATU PROYEK BRONJONG WAY PAKU II DIDUGA BELUM DIBAYAR LUNAS

0

TANGGAMUS, Tnipolrinews.com

(14/9/2026) — Persoalan pembayaran dalam proyek Bronjong Way Paku II di wilayah Kecamatan Kelumbayan dan Kelumbayan Barat kembali menjadi sorotan. Sejumlah pengemudi mobil L300 yang tergabung dalam Paguyuban L300 Kecamatan Kelumbayan dan Paguyuban L300 Kecamatan Kelumbayan Barat, bersama para tukang pemecah batu, mengeluhkan dugaan belum lunasnya pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka selesaikan.

Menurut keterangan pemasok material, pekerjaan proyek Bronjong Way Paku II telah lama selesai dikerjakan. Namun, tunggakan pembayaran material batu hingga kini disebut belum dilunasi oleh pihak kontraktor.

Pemasok menyebut, secara keseluruhan nilai tagihan material yang belum dibayarkan oleh pihak kontraktor diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Nilai tersebut merupakan akumulasi kewajiban pembayaran atas material batu yang telah disediakan dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan proyek Bronjong Way Paku II.

Persoalan pembayaran tersebut kemudian ikut berdampak kepada pihak-pihak yang berada dalam rantai pasok material. Para pengemudi L300 dan tukang pemecah batu mengaku masih menunggu penyelesaian pembayaran atas jasa angkutan maupun pekerjaan yang telah mereka tunaikan selama proses pelaksanaan proyek.

Bagi para pekerja, persoalan ini bukan sekadar angka dalam administrasi proyek. Di balik setiap perjalanan mengangkut material dan setiap batu yang dipecahkan, terdapat tenaga, waktu, biaya operasional, bahan bakar, serta kebutuhan keluarga yang harus dipenuhi.

Para pengemudi L300 dan tukang pemecah batu mempertanyakan komitmen pihak kontraktor dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran. Mereka berharap persoalan tersebut segera memperoleh kepastian, terlebih pekerjaan fisik proyek disebut telah selesai dilaksanakan.

Ketidakjelasan mengenai besaran sisa tagihan dan waktu pelunasan dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pekerja maupun pemasok material. Karena itu, mereka meminta pihak kontraktor memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran serta rencana penyelesaian kewajiban tersebut.

Melalui keluhan yang disampaikan, para pengemudi dan tukang pemecah batu meminta perhatian serius Bupati Tanggamus dan dinas terkait. Mereka berharap pemerintah daerah tidak hanya mengetahui persoalan tersebut, tetapi juga dapat mengambil langkah konkret untuk membantu memfasilitasi penyelesaian antara pihak-pihak yang bersengketa.

Para pekerja dan pemasok juga meminta Bupati Tanggamus memediasi pertemuan antara kontraktor, pemasok material, pengemudi L300, serta para tukang pemecah batu. Pertemuan tersebut dinilai penting untuk mengklarifikasi seluruh kewajiban pembayaran, menginventarisasi sisa tagihan, serta mencari jalan keluar yang dapat disepakati bersama.

Mereka menegaskan bahwa hak atas pekerjaan dan material yang telah diberikan semestinya memperoleh kepastian. Jangan sampai selesainya pekerjaan fisik di lapangan justru menyisakan persoalan pembayaran bagi pihak-pihak yang sejak awal turut mendukung pelaksanaan proyek.

Sorotan terhadap persoalan ini juga menyentuh tanggung jawab seluruh pihak dalam pelaksanaan proyek infrastruktur. Pembangunan yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat idealnya berjalan seiring dengan pemenuhan kewajiban kepada pekerja dan pemasok material sesuai kesepakatan yang berlaku.

Apabila nilai tunggakan sebagaimana disampaikan pemasok benar mencapai ratusan juta rupiah, persoalan tersebut tentu bukan perkara kecil. Sebab, keterlambatan pembayaran dapat berdampak berantai terhadap pengemudi, pemecah batu, pemilik kendaraan, hingga pihak lain yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas penyediaan material proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor proyek Bronjong Way Paku II terkait dugaan tunggakan pembayaran tersebut, termasuk mengenai nilai tagihan yang menurut pemasok diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Konfirmasi kepada pihak kontraktor tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang utuh dan berimbang, termasuk mengenai status pembayaran, besaran kewajiban yang sebenarnya, serta langkah penyelesaian yang akan dilakukan.

Kini, para pengemudi L300 dan tukang pemecah batu hanya menanti kepastian. Mereka berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada janji, tetapi berujung pada penyelesaian nyata atas hak yang mereka klaim belum diterima secara penuh.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *