HEBOH! KETUA KOPERASI DI LABUHANBATU DIDUGA TIPU PETANI JUTAAN RUPIAH MODUS PSR. ELANG MAS LAPORKAN KE POLRES, DESAK BONGKAR MAFIA PSR

Tnipolri news.com // LABUHANBATU –
Aroma busuk dugaan penipuan berkedok Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) kembali tercium di Labuhanbatu. Seorang Ketua Koperasi berinisial WWY dilaporkan ke Polres Labuhanbatu atas dugaan menipu petani hingga jutaan rupiah.
Laporan itu dilayangkan Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu Raya, Dariter Ritonga usai mendatangi Mapolres Labuhanbatu, Senin, (21/9/2026).
ELANG MAS: KAMI RESMI LAPORKAN WINANDA WAHID YASI
Saat ditemui awak media Tnipolri news di Polres Labuhanbatu, Dariter Ritonga membenarkan laporan tersebut.
Benar, hari ini kami resmi melaporkan Sdr. Winanda Wahid Yasi (WWY) atas dugaan tindak pidana penipuan jutaan rupiah dengan modus iming-iming Program PSR, tegas Dariter.
Korban dalam laporan tersebut adalah Sdr. Zulkarnaen Harahap, seorang petani sawit. Korban diduga dimintai uang jutaan rupiah dengan alasan biaya pengurusan ke dinas agar bisa lolos sebagai peserta PSR.
KORBAN: UANG SUDAH DISETOR, PSR TAK KUNJUNG DATANG
Menurut Dariter, korban sudah menyerahkan uang kepada terlapor, namun hingga kini program PSR yang dijanjikan tidak pernah ada realisasinya.

Sdr. Zulkarnaen Harahap sebagai korban, Sudah setor jutaan rupiah untuk biaya PSR. Tapi sampai sekarang satu batang sawit pun tidak ada yang diremajakan. Ini jelas penipuan, ujar Dariter dengan nada geram.
DARITER RITONGA : PANGGIL DAN PERIKSA WWY, BONGKAR MAFIA PSR
Dariter Ritonga meminta Kapolres Labuhanbatuuntuk segera memanggil dan memeriksa Sdr. WWY agar tidak ada lagi korban-korban lain yang berjatuhan.
Kami minta Kapolres Labuhanbatu segera panggil dan periksa Sdr. WWY. Jangan sampai ada korban-korban lain. Modus PSR ini sudah sangat meresahkan masyarakat Labuhanbatu,tegasnya.
Kami menduga ada Mafia PSR di Labuhanbatu. Program pemerintah yang seharusnya gratis untuk petani, malah dijadikan ladang pungli oleh oknum ketua koperasi. Ini harus diungkap, tutupnya.
PAYUNG HUKUM YANG DILANGGAR
Atas perbuatannya, WWY diduga melanggar:
1. Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu. Ancaman 4 Tahun Penjara.
2. Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan & Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan
3. Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor (Pungli)
Pegawai negeri atau penyelenggara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan. Ancaman 4 – 20 Tahun Penjara.
4. Perpres No. 86 Tahun 2018 & Aturan BPDPKS
Program PSR dibiayai negara, GRATIS tanpa biaya administrasi . Segala bentuk pungutan adalah PUNGLI dan ILEGAL.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terlapor Sdr. Winanda Wahid Yasi (WWY) belum memberikan klarifikasi. Media Tnipolri news menunggu hak jawab dan klarifikasi dari yang bersangkutan sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Mahmud Efendi Ritonga – Kaperwil Sumut Tnipolri news/ Tim.
