Ada 37 Kasus Karhutla Dua Korporasi Jadi Tersangka di Tangani Polda Kaltim

BALIKPAPAN – Tnipolrinews.com |
Polda Kalimantan Timur menangani 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang 2026 hingga 28 Oktober. Dari penanganan tersebut, polisi telah menetapkan 33 tersangka, terdiri atas 31 orang dan dua korporasi.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H., menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers pengungkapan dan penegakan hukum kasus karhutla di Mako Polda Kaltim, Kamis (29/10/2026).
Dalam kegiatan yang didampingi Wakapolda Kaltim Brigjen Pol Rustam Mansur serta jajaran pejabat utama Polda Kaltim itu, Endar menjelaskan, secara keseluruhan terdapat 103 perkara yang ditangani jajaran Polda Kaltim. Sebanyak 66 perkara masih dalam tahap laporan informasi atau penyelidikan, sedangkan 37 perkara telah ditingkatkan menjadi laporan polisi.
“Polda Kaltim telah menangani 37 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan,” ujar Endar dalam paparannya.
Dari 37 laporan polisi tersebut, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4.180,86 hektare. Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah hukum kepolisian di Kalimantan Timur, dengan jumlah terbanyak tercatat di Polres Berau sebanyak sembilan laporan polisi, disusul Polres Kutai Kartanegara tujuh laporan, serta Polresta Samarinda dan Polres Kutai Timur masing-masing lima laporan.
Sementara itu, Polres Paser dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani dua laporan. Polresta Balikpapan, Polres Kutai Barat, dan Polres Bontang masing-masing satu laporan, sedangkan Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani empat laporan polisi.
Endar mengungkapkan, dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Salah satu perusahaan yang disebut dalam paparan tersebut adalah PT STP, yang berlokasi di Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Berdasarkan kronologi penyidikan yang dipaparkan, kebakaran diduga terjadi pada 18 Agustus hingga 5 September 2026 di area konsesi hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut. Berdasarkan perhitungan ahli, luas lahan yang terbakar mencapai 239 hektare.
Laporan polisi terhadap perkara PT STP tercatat pada 10 September 2026, sedangkan surat perintah penyidikan diterbitkan pada 11 September 2026.
Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan korporasi dalam peristiwa kebakaran tersebut untuk menentukan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda menjelaskan, pembakaran lahan untuk membuka area pertanian menjadi salah satu modus yang ditemukan dalam perkara karhutla yang melibatkan perorangan.
Menurutnya, praktik tersebut berkaitan dengan pola perladangan berpindah yang masih dijumpai di sejumlah wilayah Kalimantan Timur.
“Biasanya dimaksudkan dalam rangka untuk membuka lahan dengan cara membakar,” kata Endar saat menjelaskan modus pembakaran yang dilakukan perorangan.
Untuk perkara perorangan, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 108 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Pasal 78 juncto Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana disebutkan dalam paparan.
Ancaman pidana yang disampaikan dalam paparan tersebut bervariasi, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam proses hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Endar memaparkan data kumulatif karhutla di Kalimantan Timur sejak Januari hingga 28 Oktober 2026. Berdasarkan angka yang disampaikan, tercatat 5.347 titik panas (hotspot) dan 10.461 titik api (fire spot), dengan luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Data tersebut menjadi gambaran luasnya dampak karhutla yang ditangani aparat bersama instansi terkait di wilayah Kalimantan Timur.
Polda Kaltim menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, termasuk korporasi, menjadi bagian dari upaya mencegah kejadian serupa dan melindungi lingkungan.
Penanganan perkara selanjutnya akan bergantung pada ha
