Oktober 28, 2026

Advokat Sopadli, Penasehat Hukum DPC GWI Lamsel: Halangi Wartawan Bisa Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp500 Juta

0

Lamsel, tnipolrinews.com –

Advokat Lampung, Sopadli.SY.,SE.,SH.,M.E.Sy.,M.H.A.S.P, selaku Penasehat dan Pengacara DPC GWI Kabupaten Lampung Selatan, menegaskan pentingnya perlindungan terhadap tugas jurnalistik.

Menurutnya, dengan diberlakukannya Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, maka masyarakat, aparat maupun pejabat publik wajib terbuka terhadap Informasi Publik.

“Keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang dan merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh konstitusi. Apalagi jika sampai menghalang-halangi wartawan atau media pada saat melakukan peliputan di lapangan, itu jelas merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers,” tegas Sopadli.

Ia menjelaskan, wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi oleh negara. Jika terjadi penghalangan terhadap wartawan atau awak media, maka pelaku akan berhadapan dengan ancaman pidana dan denda yang cukup berat dan besar.

“Hal itu sudah sangat jelas diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 Juta,” jelasnya.

Sopadli mengingatkan kepada semua pihak untuk tidak mencoba menghalangi, mengintimidasi apalagi melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas.

“Karena selain mencederai demokrasi, juga ada konsekuensi hukum pidananya. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi. Lindungi Jurnalis, Tegakkan Hukum!” tutupnya.

BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *