Ahli Waris Daeng Toba Sumaria Daeng Toba hibahkan Sebagian Tanah Untuk Pembangunan Drainase

TNIPolrinews.com | BALIKPAPAN –
Ahli waris Daeng Toba, Sumaria Daeng Toba, menghibahkan sebagian lahannya di kawasan Somber, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, untuk kepentingan pembangunan drainase bagi masyarakat, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan hibah tanah tersebut ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan hibah yang disaksikan Kasi Pemberdayaan Masyarakat (Permas) Kelurahan Batu Ampar Suhartini, kuasa hukum Sumaria Daeng Toba Febry Ramadhani, Ketua RT 01 Marsito Sugianto, Ketua RT 58 Mohammad Nur, serta sejumlah warga setempat.
Lahan yang dihibahkan merupakan bagian dari tanah seluas 7,5 hektare di kawasan Somber yang diklaim sebagai milik sah Sumaria Daeng Toba berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda.
Sumaria Daeng Toba mengatakan, “Hibah tersebut diberikan untuk mendukung pembangunan fasilitas umum berupa drainase yang telah lama diusulkan warga RT 01 Batu Ampar Balikpapan Utara ” tuturnya
“Pemerintah sebelumnya sudah berencana membantu pembangunan drainase di RT 01. Namun, pihak kelurahan meminta agar saya sebagai pemilik tanah mengetahui dan menyetujui penggunaan lahan tersebut,” lanjut Sumaria.
Ia mengaku bersyukur karena setiap rencana pembangunan maupun pelepasan lahan di kawasan tersebut kini dilakukan dengan sepengetahuannya sebagai pemilik lahan.
Menurut Sumaria, untuk kepentingan umum dirinya bersedia melepas sebagian tanahnya demi kenyamanan dan kepentingan masyarakat.
“Untuk fasilitas umum saya hibahkan kepada masyarakat agar warga yang tinggal di sini merasa tenang,” ujarnya.
Selain itu, pihak kuasa hukum akan mengupayakan penyelesaian administrasi melalui mekanisme perdamaian di pengadilan serta proses legalisasi lahan melalui penerbitan sertifikat hak milik.
Sementara itu, Kasi Permas Kelurahan Batu Ampar, Suhartini, menjelaskan bahwa pembangunan drainase tersebut telah lama diusulkan masyarakat dan bahkan sudah dua kali masuk dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
“Kelurahan sebenarnya ingin memfasilitasi pembangunan drainase ini. Namun, kami harus memastikan terlebih dahulu status tanahnya sudah jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Suhartini, pihak kelurahan bersama ketua RT dan pemilik lahan turun langsung ke lokasi untuk memastikan posisi lahan yang akan dihibahkan.
Ia menambahkan, wilayah Somber diketahui memiliki putusan PTUN yang menyatakan kepemilikan lahan atas nama Sumaria Daeng Toba.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan seluruh aspek administrasi telah diselesaikan sebelum pembangunan dilakukan.
“Agar ke depan tidak menimbulkan masalah, kami berinisiatif melakukan penyerahan lahan yang akan digunakan sebagai fasilitas umum secara administrasi melalui surat pernyataan hibah,” katanya.
Ketua RT 01 Batu Ampar, Marsito Sugianto mengatakan, drainase yang akan dibangun memiliki panjang sekitar 30 meter dan sangat dibutuhkan masyarakat untuk mengatasi aliran air dari kawasan yang lebih tinggi di RT 58 menuju muara.
“Usulan pembangunan drainase ini sudah kami ajukan ke Pemerintah Kota Balikpapan melalui Kelurahan Batu Ampar sejak kurang lebih dua tahun lalu,” ujarnya.
Marsito menjelaskan, proses pembangunan sempat tertunda karena lokasi drainase berada di atas lahan yang diklaim milik Sumaria Daeng Toba sehingga pemerintah tidak berani melakukan pekerjaan tanpa persetujuan pemilik lahan.
“Kelurahan tidak berani melakukan pengerjaan sebelum ada persetujuan dari pemilik lahan. Setelah mendapat persetujuan dan hibah dari Ibu Sumaria, pembangunan diharapkan dapat segera direalisasikan,” katanya.
Atas hibah tersebut, Marsito mewakili warga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Sumaria Daeng Toba.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Ibu Sumaria Daeng Toba yang telah menghibahkan
tanah tersebut sehingga pembangunan drainase ini berjalan lancar. ” tutupnya.
L ilik. S
