Agustus 29, 2026

Ancam Pecahkan Kaca Mobil Pakai Batu, Pelaku Curas di Jalinsum Lampung Selatan Ditangkap

0

Lamsel, TNIPOLRINEWS.COM –

Polisi menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengancam sopir kendaraan menggunakan batu di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. Kasus tersebut terjadi saat korban melintas pada dini hari.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026). Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan menjelaskan, aksi tersebut terjadi pada Rabu (19/8) sekitar pukul 04.50 WIB.
“pelaku sudah berhasil kita amankan, dan kita pastikan untuk perjalanan di jalan lintas Sumatra ini aman” lanjutnya

Korban, Darmaji (37), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, saat itu sedang melintas di Jalinsum Desa Sukabaru. Para pelaku diduga membuntuti kendaraan korban sebelum melakukan aksinya.

Saat mendekati kendaraan korban, pelaku mengancam sopir akan memecahkan kaca mobil menggunakan batu apabila tidak memberikan uang. Ancaman tersebut membuat korban berada dalam tekanan saat melintas di jalur tersebut.

“Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S (31), warga Desa Pisang, Kecamatan Penengahan, serta seorang anak berinisial FK (16), warga Kecamatan Penengahan” kata Deddy saat konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (28/8/2026).

Modusnya, pelaku membuntuti kendaraan korban, kemudian mengancam sopir dengan menggunakan batu. Mereka mengancam akan memecahkan kaca mobil apabila tidak diberikan uang.

Kedua pelaku ditangkap pada Rabu (26/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Unit Jatanras Polres Lampung Selatan memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka.

Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan tersebut. Polisi turut menyita satu unit Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi, sebuah topi hitam, kaus merah, serta batu yang diduga digunakan untuk mengancam korban.

Deddy mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum, termasuk terhadap pelaku yang masih berstatus anak.
“Terhadap pelaku dewasa kami proses sesuai hukum yang berlaku, sementara untuk yang masih anak, penanganannya kami lakukan sesuai dengan ketentuan peradilan anak,” ujarnya.

Sapriyan disangkakan Pasal 479 KUHP sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *