April 24, 2026

Apakah Boleh BPD Memecat Kades

0

Sidoarjo – TNIPOLRINEWS.com |

polemik kades Tropodo waru Sidoarjo , BPD dan masyarakat tropodo

Secara peraturan perbub dan Permendagri BPD tidak berhak memecat langsung kepala Desa ( kades ) tetapi BPD mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian kades kades kepada Bupati melalui camat

Pemberhentian kades hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah . ( Seperti melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban )

Melalui mekanisme (Permendagri nomor 66 tahun 2017) dan (Permendagri nomor 110 tahun 2016) bukan berdasarkan kehendak pribadi BPD

Poin penting pemberhentian kades oleh BPD dikarenakan hubungan kades dan BPD adalah kemitraan bukan atasan dan bawahan sehingga BPD tidak bisa memecat kades sewenang – wenang

Alasan pemberhentian kades sesuai (Pasal 31 Permendagri 110 / 2016) adalah:

1. Kades tidak melaksanakan kewajiban
2. Kades melanggar larangan
3. Kades tidak lagi memenuhi syarat
4. Kades sakit / tidak bisa bertugas 6 bulan berturut-turut

Sesuai prosedur BPD harus berani mengadakan musyawarah khusus membahas kinerja kades

BPD harus berani menegur kades atau membuat laporan pemberhentian kades kepada Bupati melalui camat di sertai bukti – bukti hasil musyawarah ( berita acara musyawarah )

Sesuai prosedur BPD berhak memproses pemberhentian kades

Pertanyaannya apakah BPD berani melakukan tindakan tegas sesuai prosedur memberhentikan kades sesuai dengan tugas dan tupoksinya ? ? ?

// Jurnalis Nur Syamsi //

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *