Apakah Boleh BPD Memecat Kades

Sidoarjo – TNIPOLRINEWS.com |
polemik kades Tropodo waru Sidoarjo , BPD dan masyarakat tropodo
Secara peraturan perbub dan Permendagri BPD tidak berhak memecat langsung kepala Desa ( kades ) tetapi BPD mempunyai kewenangan mengusulkan pemberhentian kades kades kepada Bupati melalui camat
Pemberhentian kades hanya boleh dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah . ( Seperti melanggar larangan atau tidak melaksanakan kewajiban )

Melalui mekanisme (Permendagri nomor 66 tahun 2017) dan (Permendagri nomor 110 tahun 2016) bukan berdasarkan kehendak pribadi BPD
Poin penting pemberhentian kades oleh BPD dikarenakan hubungan kades dan BPD adalah kemitraan bukan atasan dan bawahan sehingga BPD tidak bisa memecat kades sewenang – wenang
Alasan pemberhentian kades sesuai (Pasal 31 Permendagri 110 / 2016) adalah:
1. Kades tidak melaksanakan kewajiban
2. Kades melanggar larangan
3. Kades tidak lagi memenuhi syarat
4. Kades sakit / tidak bisa bertugas 6 bulan berturut-turut
Sesuai prosedur BPD harus berani mengadakan musyawarah khusus membahas kinerja kades

BPD harus berani menegur kades atau membuat laporan pemberhentian kades kepada Bupati melalui camat di sertai bukti – bukti hasil musyawarah ( berita acara musyawarah )
Sesuai prosedur BPD berhak memproses pemberhentian kades
Pertanyaannya apakah BPD berani melakukan tindakan tegas sesuai prosedur memberhentikan kades sesuai dengan tugas dan tupoksinya ? ? ?
// Jurnalis Nur Syamsi //
