April 23, 2026

Kepala Kantor BLKI Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Kaltim

0

TNIPolrinews.com | Balikpapan –

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan Tahun Anggaran 2023–2024.

Hal ini disampaikan dalam Konferensi Pers yang digelar di Ruang Rupatama Polda Kaltim, Kamis (23/4/2026), Dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas S.H.S.I.K, M.Si didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuliyanto S.I.K. M.Sc dan Kasubdit Tipikor AKBP Kadek Budi Astawa.S.I.K.M.Si

Tersangka Sudah Ditahan di Lapas
Dirkrimsus menjelaskan, tersangka utama berinisial SN saat ini tidak dihadirkan karena tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan terkait perkara korupsi lainnya.

“Yang bersangkutan saat ini berada di lapas dalam perkara korupsi lain. Namun, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya,” ujar Bambang dalam konferensi pers.

Selain SN, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya berinisial YL, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berawal dari Kasus Lama, Berkembang ke Korupsi Baru

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya terkait penerimaan retribusi dan pemanfaatan fasilitas BLKI Balikpapan periode 2021–2024, yang juga menjerat SN sebagai Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam kasus awal tersebut, penyidik memeriksa 86 saksi dan menemukan kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dengan sebagian dana tidak disetorkan ke kas negara.

Dari hasil pengembangan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana baru terkait belanja operasi pelatihan kerja berbasis klaster kompetensi pada tahun anggaran 2023–2024.
Periksa 136 Saksi, Libatkan banyak pihak
Dalam penanganan kasus terbaru, penyidik telah memeriksa 136 saksi dari berbagai unsur, antara lain:
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kaltim
Instruktur pelatihan
Lembaga pelatihan dan sertifikasi
Pihak penyedia (perusahaan)
Saksi ahli pengadaan, keuangan daerah, kerugian negara, dan hukum pidana korupsi

Modus: Mark-Up hingga Pinjam Bendera Perusahaan
Penyidik mengungkap sejumlah modus operandi yang dilakukan para tersangka, di antaranya:
Mark-up anggaran kegiatan pelatihan
Menggunakan pihak ketiga (perusahaan) sebagai formalitas administrasi
Praktik “pinjam bendera” perusahaan dengan imbalan fee sekitar 5%
Pertanggungjawaban keuangan fiktif dan tidak sesuai realisasi
Penyaluran dana tidak sepenuhnya diberikan kepada pihak yang berhak

“Para penyedia hanya dipinjam namanya untuk pencairan anggaran. Kegiatan sebenarnya dikendalikan oleh tersangka, dan sebagian dana diserahkan kembali,” jelas AKBP Kadek Budi Astawa.

Kerugian Negara Rp8,9 Miliar
Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai:
Rp8.922.767.429,58 (sekitar Rp8,9 miliar)
Dari jumlah tersebut, penyidik berhasil menyelamatkan:
Rp1.034.466.668
Uang tersebut berasal dari penyitaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana, termasuk perusahaan dan aset tersangka.
Dampak ke Program Pelatihan Kerja
Dirkrimsus menegaskan, praktik korupsi ini berdampak langsung terhadap kualitas program pelatihan kerja bagi masyarakat.

“Jika anggaran tidak di-markup, jumlah peserta yang dilatih bisa jauh lebih banyak. Namun karena terjadi penyimpangan, jumlah penerima manfaat menjadi berkurang,” tegasnya.

Ia juga menyebut, perbuatan tersebut bertentangan dengan program pemerintah dalam meningkatkan kualitas tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja.

Jeratan Hukum Berat
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP)
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Dengan ancaman:
Penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun
Denda hingga Rp2 miliar
Komitmen Berantas Korupsi
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi dan memprioritaskan penyelamatan keuangan negara.

“Penegakan hukum ini menjadi bentuk keseriusan kami

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *