September 23, 2026

Banggar DPRD Jatim Setujui Raperda APBD 2027 Lanjut Dibahas

0

Surabaya Jatim, Tnipolrinews.com

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan bersama Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi.

Keputusan tersebut disampaikan melalui Laporan Pendapat Banggar yang disampaikan oleh Juru Bicara, Abdullah Abu Bakar, Selasa (22/9/2026).

Berdasarkan hasil pembahasan awal bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), proyeksi struktur APBD Jatim TA 2027 mencatatkan Pendapatan Daerah sebesar Rp26,4 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp27,4 triliun, sehingga memicu defisit anggaran sebesar Rp1,015 triliun. Defisit tersebut direncanakan bakal ditutup fully melalui Pembiayaan Netto yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Meskipun menyatakan Raperda APBD 2027 layak dibahas lebih lanjut, Banggar memberikan sejumlah catatan kritis, terutama mengenai proporsi Belanja Modal yang dialokasikan hanya sebesar Rp1,67 triliun atau 6,1 persen dari total belanja daerah.

Abdullah Abu Bakar menilai porsi Belanja Modal yang terhitung minim ini berisiko menghambat akselerasi pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Porsi Belanja Modal yang hanya sekitar 6,1 persen ini berisiko kontradiktif dengan arah KUA-PPAS yang menempatkan investasi dan belanja modal sebagai motor pertumbuhan ekonomi Jawa Timur di kisaran 5,00 hingga 6,10 persen,” ujar Abu yang juga mantan walikota kediri ini.

Selain masalah Belanja Modal, Banggar juga menyoroti efektivitas belanja (quality of spending) pada sektor pelayanan dasar. Pemprov Jatim didesak transparan mengenai komposisi anggaran fungsi pendidikan yang dialokasikan sebesar 31,1 persen, dengan memisahkan secara rinci antara belanja program pendidikan non-pegawai, belanja pegawai pendidikan, serta alokasi Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Mengenai pengelolaan anggaran sosial, Banggar mengingatkan agar pergeseran atau reklasifikasi rekening Belanja Bantuan Sosial (Bansos) ke kelompok belanja transfer tidak menggerus jangkauan perlindungan masyarakat miskin. Banggar meminta percepatan pemadanan Data Terpadu Sosio Ekonomi Nasional (DTSEN) agar program pengentasan kemiskinan berbasis ketepatan data.

“Data desil 1 sampai 5 yang mencapai sekitar 20,9 juta jiwa di Jawa Timur harus benar-benar diverifikasi. Data ini menjadi acuan utama untuk menyusun intervensi terpadu lintas perangkat daerah, mulai dari sektor pangan, air bersih, sanitasi, hingga perumahan dan perlindungan sosial,” tegasnya.

Sementara itu pada struktur Pembiayaan Daerah, Pengeluaran Pembiayaan dipatok sebesar Rp484,1 miliar. Anggaran ini dialokasikan untuk pembentukan Dana Cadangan Pilgub Jatim sebesar Rp275 miliar, pemberian Pinjaman Daerah kepada PT BPR Jatim (Perseroda) sebesar Rp200 miliar guna penguatan Program Kredit Sejahtera (Prokesra) bagi UMKM, serta pembayaran cicilan pokok utang PEN kepada PT SMI sebesar Rp9,17 miliar.

Banggar DPRD Jatim menekankan agar seluruh pembahasan lanjutan di tingkat Komisi dapat mengawal dan menelusuri Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD hasil reses agar ter-tagging secara konsisten pada program perangkat daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan APBD 2027 benar-benar berorientasi pada hasil (outcome) serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Jatim. (Sonn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *