BBM 2.000 Liter di SPBU 65.748.003, Dokumen Dipertanyakan, Muncul Dugaan Intervensi Pihak yang Mengaku dari Krimsus Polda Kalteng

TNIPOLRINEWS.COM –
Pulang Pisau, Kalimantan Tengah — Dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi sorotan di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. ( 8/9/2026 )
Tim media menemukan aktivitas pengisian BBM dalam jumlah besar di SPBU 65.748.003, Jalan Lintas Poros Maliku–Bahaur, Desa Purwodadi, Kecamatan Maliku, pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, SPBU disebut dalam kondisi telah tutup operasional. Lampu di area SPBU tampak padam. Namun, dari luar terlihat sebuah kendaraan berada di area pengisian BBM.
Tim media kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut. Di lokasi ditemukan satu unit mobil Suzuki Carry dengan nomor polisi KH 8378 JF. Kendaraan tersebut berada di area SPBU dan terlihat membawa sejumlah wadah penampung BBM.
Di atas kendaraan terlihat dua tandon berkapasitas sekitar 1.000 liter dan dua drum berkapasitas sekitar 250 liter. Selain itu, terdapat puluhan jeriken berukuran sekitar 25 dan 35 liter yang berada di sekitar kendaraan serta di sisi kantor SPBU.
Menurut keterangan yang diperoleh tim media di lokasi, wadah-wadah tersebut berisi BBM jenis solar. Sopir berinisial ADG juga disebut mengakui bahwa BBM yang telah dimuat mencapai lebih dari 2.000 liter.
Ketika dimintai keterangan mengenai dokumen atau surat rekomendasi pengisian BBM dalam jumlah besar tersebut, sopir ADG dan operator SPBU berinisial TR disebut belum dapat menunjukkan dokumen resmi kepada tim media.
Operator TR juga menyampaikan bahwa jam operasional SPBU disebut berakhir sekitar pukul 17.00 WIB setiap hari.
Saat ditanyakan mengenai tujuan pengiriman BBM, ADG menyebut BBM tersebut akan dibawa ke wilayah yang disebut “Pojok” untuk kebutuhan alat.
Namun, pada saat pengecekan di lapangan, tim media menyatakan belum memperoleh dokumen pendukung yang dapat memvalidasi peruntukan maupun dasar pengisian BBM dalam jumlah tersebut.
PENANGGUNG JAWAB SPBU DISEBUT BERNAMA UDIN
Ketika ditanya mengenai pihak yang bertanggung jawab atas operasional SPBU, operator berinisial TR menyebut nama Bahrudin atau Udin.
Sementara itu, pemilik SPBU disebut bernama Hj. Adit, yang menurut keterangan operator berdomisili di Palangka Raya.
«“Penanggung jawabnya Bahrudin atau Udin. Ada di rumah. Saya hanya bekerja mengikuti perintah Udin,” ujar TR sebagaimana disampaikan kepada tim media.»
Tak lama kemudian, sopir ADG melakukan komunikasi melalui telepon dan meminta salah seorang awak media berbicara dengan seseorang di ujung sambungan telepon.
Menurut keterangan awak media, orang tersebut memperkenalkan diri dengan inisial YA dan mengaku berasal dari Krimsus Polda Kalimantan Tengah.
MUNCUL DUGAAN INTERVENSI, PIHAK YANG MENGAKU APARAT DIMINTA KLARIFIKASI
Dalam percakapan tersebut, berdasarkan keterangan awak media, pihak yang mengaku sebagai YA meminta agar persoalan tersebut tidak dipermasalahkan.
Awak media juga menyebut adanya permintaan untuk memberikan sejumlah uang dengan alasan “buat rokok”.
Permintaan tersebut, menurut keterangan awak media, ditolak.
«“Maaf Pak, kami tidak biasa menerima hal seperti itu. Kami ingin bertemu langsung dengan penanggung jawab SPBU untuk memberikan edukasi terkait temuan pengisian BBM dalam jumlah besar,” ujar Iswandi dari GWI.»
Iswandi menegaskan bahwa keberadaan media dan lembaga kontrol sosial bukan untuk menghalangi masyarakat memperoleh BBM.
«“Kami menghargai Bapak YA. Tetapi tolong pahami tugas kami sebagai kontrol sosial. Kami ingin SPBU tetap menjual BBM sesuai ketentuan perizinan dari BPH Migas dan Pertamina, agar penyaluran BBM sesuai peruntukan sehingga masyarakat bisa mendapatkan BBM secara normal,” katanya.»
Menurut Iswandi, pembelian BBM dalam jumlah besar tidak serta-merta dapat disebut sebagai pelanggaran apabila seluruh persyaratan administrasi dan dokumen resmi telah dipenuhi.
«“Kami tidak melarang pembelian dalam jumlah besar. Silakan, jika dilengkapi perizinan dan dokumen resmi dari instansi terkait. Namun jika tanpa dokumen resmi, maka hal tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi lebih lanjut karena berpotensi menyangkut penyalahgunaan penyaluran,” tegasnya.»
PIHAK YANG DISEBUT UDIN DIKABARKAN MENGAKUI AKTIVITAS
Setelah mendapatkan nomor kontak pihak yang disebut sebagai penanggung jawab SPBU, tim media kemudian melakukan komunikasi.
Keesokan harinya, seseorang yang memperkenalkan diri sebagai Bahrudin atau Udin disebut menghubungi awak media dan mengajak bertemu di SPBU.
Dalam komunikasi tersebut, menurut keterangan tim media, Udin disebut mengakui adanya aktivitas pengisian BBM tersebut dan menyatakan bahwa aktivitas tersebut telah diketahui oleh pihak yang disebut sebagai Adit.
Meski demikian, redaksi masih menunggu dokumen resmi dan penjelasan dari pihak pengelola SPBU untuk memastikan seluruh informasi tersebut.
Data penjualan, surat rekomendasi, dokumen pembelian, serta dasar pengisian BBM dalam jumlah besar perlu diperiksa untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPH MIGAS DAN PERTAMINA DIMINTA AUDIT
Atas temuan tersebut, sejumlah pihak terkait diminta melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Pertama, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga diminta melakukan audit serta evaluasi terhadap SPBU 65.748.003, termasuk memeriksa data penjualan dan dokumen pendukung pengisian BBM dalam jumlah besar.
Kedua, Propam dan Polda Kalimantan Tengah diminta melakukan klarifikasi terhadap identitas serta kapasitas seseorang berinisial YA yang mengaku sebagai bagian dari Krimsus Polda Kalteng.
Klarifikasi tersebut penting untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar merupakan anggota atau pihak yang memiliki kewenangan sebagaimana disebutkan dalam percakapan tersebut.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diharapkan memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Apabila seluruh dokumen dan prosedur ternyata terpenuhi, maka persoalan tersebut harus ditempatkan secara proporsional.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran administrasi maupun dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum diharapkan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
REDAKSI BUKA RUANG HAK JAWAB
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan dan dokumen pendukung dari pihak pengelola SPBU 65.748.003 untuk melakukan validasi terhadap seluruh informasi yang diperoleh di lapangan.
Redaksi menegaskan bahwa penyebutan nama, inisial, maupun dugaan dalam pemberitaan ini merupakan informasi yang masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi resmi.
Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum terdapat hasil pemeriksaan dari instansi atau aparat berwenang.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pengamatan lapangan, keterangan narasumber, dan informasi yang diperoleh tim media, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, dan hak jawab.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak SPBU 65.748.003, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, pihak yang disebut sebagai pemilik maupun penanggung jawab SPBU, serta pihak berinisial YA untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
TIM REDAKSI
