Juli 2, 2026

Bendera Merah Putih Koyak di Kantor Desa Agom, Kades: Ya Nanti Kita Ganti

0

KALIANDA, TNIPOLRINEWS.COM –

Kondisi bendera Sang Saka Merah Putih` di Kantor Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan memprihatinkan.

Berdasarkan dokumentasi pada Rabu, 2 Juli 2026, bendera yang berdiri di halaman kantor desa tampak robek di bagian ujung dan warnanya mulai pudar.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 huruf h menegaskan larangan mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

“Ini di halaman Kantor Desa Agom. Benderanya udah koyak gini. Padahal bendera itu wibawa desa. Mohon Pak Kades segera diganti dengan yang baru,” kata seorang warga Desa Agom.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Agom saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp mengatakan:
“Ya nanti kita ganti bos, lagi fokus dengan masalah lapangan”

Kantor desa merupakan pusat pelayanan dan simbol pemerintahan di tingkat desa. Kehormatan bendera yang berkibar di halamannya menjadi cerminan penghormatan terhadap negara.

Beddi Rizal
Tnipolrinews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *