Juni 3, 2026

“Diduga Ada Praktik Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 64.721.14 Batulicin, Warga Keluhkan Sulitnya Mendapatkan BBM”

0

TANAH BUMBU, Tnipolrinews.com

Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Bio Solar di SPBU Nomor 64.721.14 Simpang Tiga Pelabuhan Ferry Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengeluhkan sulitnya memperoleh solar subsidi karena stok dinilai cepat habis di tengah antrean kendaraan yang panjang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, antrean kendaraan tampak mengular hampir setiap hari di SPBU yang berada di kawasan Simpang Tiga Ferry Batulicin tersebut. Warga menduga antrean didominasi kendaraan yang digunakan untuk aktivitas pelangsiran, sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk kebutuhan usaha dan transportasi sehari-hari kerap tidak kebagian.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja SMD (45), mengaku kecewa karena gagal mendapatkan solar subsidi meski telah mengantre cukup lama.

“Saya datang untuk mengisi bahan bakar kendaraan, tetapi antreannya sudah sangat panjang. Ketika giliran saya tiba, solar sudah habis. Yang terlihat justru kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran lebih dulu mengantre,” ujarnya.

Menurut SMD, kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Ia berharap instansi terkait dapat memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.

“Kalau kondisi seperti ini terus terjadi, masyarakat kecil yang dirugikan. Kami berharap ada pengawasan serius agar solar subsidi dapat dinikmati warga yang memang berhak,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan AM, seorang sopir truk yang mengaku sering kesulitan mendapatkan solar subsidi saat hendak bekerja.

“Kami mengantre cukup lama, tetapi saat giliran tiba stok sudah habis. Sementara kendaraan yang diduga melakukan pelangsiran terlihat lebih dahulu mendapatkan pelayanan,” katanya.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan adanya dugaan pengisian solar subsidi secara berulang oleh kendaraan tertentu. Dugaan tersebut memunculkan kekhawatiran terkait penyaluran BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor transportasi, nelayan, petani, pelaku usaha mikro, serta masyarakat yang berhak menerima subsidi pemerintah.

Selain itu, seorang warga lainnya yang juga meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya dugaan penampungan BBM subsidi oleh pihak tertentu untuk kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga yang lebih tinggi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

Tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola SPBU terkait berbagai informasi dan keluhan yang berkembang di masyarakat. Pihak pengelola memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan, namun persoalan tersebut dinilai masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen maupun pemilik SPBU.

Warga Minta Sidak dan Pengawasan Ketat

Masyarakat berharap Pertamina, BPH Migas, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, serta aparat penegak hukum dapat melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di wilayah Batulicin.

Menurut warga, pengawasan yang ketat diperlukan untuk memastikan penyaluran solar subsidi berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap ada tindakan nyata dari instansi terkait agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran dan masyarakat tidak terus dirugikan,” ujar seorang warga lainnya.

Sebagai informasi, penyaluran BBM subsidi di Indonesia diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi harus disalurkan kepada pihak yang berhak dan tidak boleh diperjualbelikan kembali tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penggunaan kendaraan yang dimodifikasi atau sarana tertentu untuk mengangkut BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin resmi juga dapat bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun di Batulicin, muncul berbagai keluhan terkait semakin sulitnya memperoleh BBM bersubsidi tersebut. Antrean panjang yang terjadi hampir setiap hari di SPBU Simpang Tiga Ferry Batulicin menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Dugaan pelangsiran, pengisian berulang, hingga cepat habisnya stok solar menjadi sorotan warga yang berharap Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera melakukan pengawasan menyeluruh. Masyarakat menuntut adanya transparansi dalam distribusi BBM subsidi agar hak penerima manfaat tidak terabaikan.

Apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dalam penyaluran BBM subsidi, masyarakat meminta Pertamina, BPH Migas, dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan program subsidi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

( Nasoba & tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *