Agustus 6, 2026

Diduga Ada “Tangan Kuat” di Balik Tambang Galian C Kepuhklagen, Aparat Penegak Hukum Jangan Tutup Mata!

0

TNIPOLRINEWS.COM

Gresik – Aktivitas tambang galian C di wilayah Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, kembali menjadi sorotan tajam publik. Meski alat berat terus beroperasi dan lalu lalang truk pengangkut material berlangsung setiap hari, hingga kini belum tampak adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat di lokasi.
Berdasarkan pantauan TNIPOLRINEWS.COM pada Kamis (6/8/2026), excavator masih melakukan pengerukan tanah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai legalitas kegiatan tersebut.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga dikelola oleh oknum perangkat Desa Kepuhklagen. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat yang berwenang. Namun apabila benar, maka persoalan ini menjadi sangat serius karena menyangkut integritas aparatur pemerintah desa.
Masyarakat kini mempertanyakan, apakah aktivitas tersebut telah mengantongi seluruh perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan? Jika belum, mengapa kegiatan itu masih dapat berlangsung tanpa tindakan yang jelas?
Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penegakan hukum harus berlaku sama terhadap siapa pun, tanpa membedakan status sosial maupun jabatan.
TNIPOLRINEWS.COM mendesak Polres Gresik, Polda Jawa Timur, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta aparat penegak hukum lainnya untuk segera turun ke lokasi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang tersebut. Bila ditemukan pelanggaran, proses hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
Publik menunggu langkah nyata aparat, bukan sekadar pembiaran yang dapat menimbulkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Sebagai media kontrol sosial, TNIPOLRINEWS.COM juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebut maupun instansi terkait agar pemberitaan tetap berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan biarkan hukum kehilangan wibawanya. Jika ada dugaan pelanggaran, usut sampai tuntas. Jika tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada publik.”
(Tim Investigasi TNIPOLRINEWS.COM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *