DPRD Pemalang Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

TNIPOLRINEWS.com, Pemalang –
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (17/7/2026).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan pimpinan DPRD Kabupaten Pemalang sebagai tahapan akhir pembahasan di tingkat daerah sebelum diajukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk dievaluasi.
Ketua DPRD Kabupaten Pemalang Martono mengatakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan.
“Sesuai dengan tata tertib dan undang-undang, eksekutif wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban fiskal ini. Dokumen tersebut harus disertai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya saat memimpin rapat paripurna.
Ia menjelaskan dokumen pertanggungjawaban tersebut memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), termasuk informasi mengenai kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Martono menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah atas Raperda pertanggungjawaban APBD dilakukan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Setelah persetujuan bersama ini, Raperda akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujarnya.
Sebelum penandatanganan berita acara persetujuan bersama, Ketua DPRD terlebih dahulu menandatangani Keputusan DPRD tentang persetujuan Raperda. Prosesi tersebut disaksikan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta tamu undangan yang hadir.
Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui serangkaian sidang. Dimana komisi-komisi di DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) membahas materi Raperda pada 13–15 Juli 2026, kemudian hasilnya difinalisasi oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD pada 16 Juli 2026 sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.
Jurnalis : Suhari Putra Senja
