Edukasi Hukum Mahasiswa Untag Surabaya di Wonokromo, Soroti Kenakalan Remaja dan Aturan Kebersihan Kota

Surabaya, Tnipolrinews.com –
Guna memenuhi tugas mata kuliah Advokasi Semester Genap 2025/2026, sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menggelar kegiatan penyuluhan dan edukasi hukum bagi masyarakat. Kegiatan yang bertajuk “Memahami Penanganan Kenakalan Remaja dan Regulasi Kebersihan Kota” ini berlangsung di Balai Serbaguna RT 02 RW 04, Jetis Kulon, Kelurahan Wonokromo, Kota Surabaya, pada Minggu (24/5/2026).
Acara ini dihadiri oleh mayoritas anggota Karang Taruna, Ketua RT 02 RW 04 beserta jajaran pengurus, kader PKK, serta perwakilan warga setempat. Untuk menjaga kondusivitas, jumlah peserta yang hadir dibatasi berdasarkan undangan yang telah didistribusikan sebelumnya.
Fakultas Hukum Untag Surabaya menerjunkan tim yang terdiri dari sembilan mahasiswa dengan didampingi oleh dosen pembimbing, Andria Marcelia, S.H., M.Kn. Struktur tim teknis pelaksana diketuai oleh Ricky Dwi Suryanto, dengan Bayu Agha sebagai pemateri pertama dan Fika Yulia sebagai pemateri kedua, serta dibantu oleh lima mahasiswa lain sebagai kru pendamping.
Acara yang dimulai tepat pukul 10.00 WIB ini dibuka secara khidmat dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan sesi sambutan.
Dosen Pembimbing FH Untag Surabaya, Andria Marcelia, S.H., M.Kn., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengurus RT setempat atas izin dan fasilitas yang diberikan.

“Kepentingan kami hadir di sini adalah melaksanakan kegiatan sosialisasi hukum demi memenuhi capaian mata kuliah semester genap tahun akademik 2025/2026 di fakultas kami,” ujar Andria.
Sambutan hangat juga disampaikan oleh Anton yang bertindak mewakili Ketua RT 02. Ia menyatakan bahwa kehadiran para mahasiswa Untag Surabaya merupakan sebuah kehormatan bagi warga Jetis Kulon.
”Kerja sama kegiatan edukasi seperti ini sudah yang kedua kalinya bagi kami. Kami sangat terbuka dan siap kembali menjadi mitra tempat pelaksanaan jika ada kegiatan serupa di masa mendatang,” ungkap Anton sembari memohon maaf jika ada kekurangan dalam penyediaan prasarana.
Dalam sesi pemaparan materi, Bayu Agha selaku pemateri pertama menjelaskan secara komprehensif mengenai fenomena kenakalan remaja menggunakan media proyektor. Ia memaparkan definisi, faktor penyebab, dampak psikologis dan sosial, hingga strategi preventif dalam menghadapinya.
“Kenakalan remaja merupakan perilaku menyimpang yang dapat berdampak negatif bagi diri sendiri maupun lingkungan sekitar. Oleh karena itu, penting untuk mendeteksi penyebabnya sejak dini. Faktor pemicunya beragam, mulai dari keharmonisan keluarga yang kurang, pengaruh teman sebaya, hingga penggunaan teknologi digital tanpa pengawasan,” jelas Bayu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara orang tua, guru, dan lingkungan masyarakat guna mengarahkan rasa ingin tahu remaja ke arah yang positif. Sesi pertama ini langsung diikuti oleh diskusi tanya jawab yang interaktif antara pemateri dan warga.
Selanjutnya, pemateri kedua, Fika Yulia, memaparkan materi krusial mengenai regulasi kebersihan lingkungan kota. Secara khusus, Fika membedah implementasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Tahun 2026 terkait pengelolaan kebersihan kota.
“Pemaparan berbasis visual ini mendapatkan respons yang sangat positif dari peserta. Suasana diskusi pada sesi kedua tampak hidup dan interaktif. Kendati antusiasme warga untuk bertanya cukup tinggi, tim penyelenggara terpaksa membatasi jumlah penanya karena keterbatasan durasi waktu.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diakhiri dengan sesi foto bersama antara seluruh tim mahasiswa Untag Surabaya, dosen pembimbing, dan warga Kelurahan Wonokromo sebagai dokumentasi penutup acara.
(Triwono)
