Desember 24, 2025

Gus Yazid Ditangkap Kejagung Atas Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

0
IMG-20251224-WA0076

SEMARANG, tnipolrinews.com – Gus Yazid atau Ahmad Yazid resmi ditangkap oleh Kejagung di rumahnya di Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Digelandang ke ruang tahanan Kejati Jawa Tengah pada, 24-12-2025.

Dalam kesaksian sebelumnya, di ruang sidang pengadilan, mengaku telah menerima uang dari Letjend TNI Widi Prasetijono.

Pertama sebanyak 2 milyard rupiah dan selanjutnya menerima sampai 6 kali maka total 18 milyard rupiah.

Gus Yazid selaku praktisi pengobatan tradisional dalam kesaksianya mengakui telah menerima uang tunai dari Novita.

Ditangkap atas dugaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi penjualan aset tanah milik negara di Cilacap, Jawa Tengah.

Setelah ditangkap, akhirnya Gus Yazid pada saat ini dibawa menuju ke Kejati Jawa Tengah untuk diperiksa lebih lanjut.

Dia digelandang petugas menuju ruang tahanan kejaksaan.

(Kustajianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *