April 21, 2026

Inspektorat Tanggamus Siap Telaah Dugaan Pungutan Komite di SDN 1 Air Kubang

0

Tnipolrinews.com |

Tanggamus, – Dugaan pungutan komite yang tidak sesuai aturan di SD Negeri 1 Air Kubang, Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus, mulai mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Menanggapi pemberitaan yang telah beredar, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah awal berupa koordinasi dan pendalaman informasi sebelum menentukan tindak lanjut. Selasa (21 April 2026).

“Terhadap informasi dugaan pungutan komite yang tidak sesuai aturan di SDN 1 Air Kubang, pihak Inspektorat akan berkoordinasi dan mempelajari informasi tersebut terlebih dahulu,” ujar Gustam saat dikonfirmasi, Selasa (21/04/2026).

Ia menjelaskan, Inspektorat akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus guna mengetahui apakah sudah ada langkah atau tindakan yang dilakukan terkait persoalan tersebut.

“Koordinasi dengan Dinas Pendidikan penting untuk mengetahui sejauh mana penanganan yang sudah dilakukan, sehingga langkah yang kami ambil nantinya bisa terarah dan tidak tumpang tindih,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gustam menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan melakukan telaah lebih mendalam. Termasuk, memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai klarifikasi secara langsung dan terbuka.

“Tidak menutup kemungkinan Inspektorat akan melakukan telaah terhadap informasi tersebut, termasuk memanggil kepala sekolah dan pihak komite untuk dimintai klarifikasi, serta memeriksa dokumen-dokumen pendukung yang ada. Semua proses akan kami lakukan secara objektif dan transparan,” tegasnya.

Sebelumnya, dugaan pungutan di SDN 1 Air Kubang menjadi sorotan setelah muncul keluhan dari sejumlah wali murid. Mereka menilai besaran dan mekanisme pungutan tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, meskipun pihak sekolah menyebutnya sebagai hasil kesepakatan bersama melalui musyawarah komite sekolah.

Menurut salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, pungutan tersebut dibebankan kepada semua siswa dengan nominal yang dianggap cukup memberatkan, tanpa disertai penjelasan rinci mengenai alokasi penggunaan dana tersebut. “Kami tidak keberatan jika ada kontribusi, tapi harus sesuai aturan dan ada kejelasan laporannya. Selama ini belum ada penjelasan yang memuaskan,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak sekolah menyatakan bahwa seluruh pungutan yang dilakukan telah dibahas dan disetujui dalam rapat komite yang dihadiri perwakilan wali murid. Dana tersebut disebutkan digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah dan kegiatan pembelajaran yang tidak ditanggung oleh anggaran pemerintah.

Kasus ini terus menjadi perhatian publik, khususnya terkait transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan dana di lingkungan sekolah negeri. Masyarakat berharap proses pengecekan berjalan cepat dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, agar tidak ada lagi praktik pungutan yang menyimpang di masa mendatang.

Tim media akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga tuntas dan kejelasan hasil penelusuran dapat disampaikan kepada seluruh pihak yang berkepentingan. (N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *