Juni 9, 2026

Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo Laporkan Dugaan Penggelembungan Material Dana Desa Kedungturi ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo

0

TNIPOLRINEWS.COM

SIDOARJO – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat. Setelah melakukan investigasi lapangan, Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo resmi melaporkan temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Laporan itu berkaitan dengan sejumlah proyek pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 dengan nilai total anggaran mencapai kurang lebih Rp2,5 miliar yang tersebar dalam sekitar 16 paket pekerjaan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim menemukan indikasi ketidaksesuaian antara kebutuhan riil pekerjaan dengan jumlah material yang tercantum dalam dokumen pembelanjaan. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya penggelembungan volume pembelian material pada sejumlah kegiatan pembangunan desa.

Kami menemukan indikasi bahwa pembelanjaan material pada beberapa pekerjaan diduga melebihi kebutuhan yang sebenarnya di lapangan. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh,” ujar Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo.

Selain dugaan penggelembungan material, tim investigasi juga menyoroti tidak ditemukannya papan prasasti pada sejumlah proyek yang telah dinyatakan selesai dan terserap 100 persen. Padahal, berdasarkan dokumen yang dimiliki tim investigasi, anggaran untuk pengadaan prasasti dan publikasi kegiatan disebut telah dianggarkan.

Saat dikonfirmasi terkait tidak dipasangnya prasasti proyek, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) memberikan pengakuan kepada tim investigasi.

Iya Pak, memang tidak saya pasang,” ujar TPK saat dimintai keterangan.

Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai pengelolaan Dana Desa Kedungturi. Pasalnya, transparansi pelaksanaan kegiatan merupakan salah satu prinsip penting dalam pengelolaan keuangan desa yang wajib diketahui masyarakat.

Atas dasar berbagai temuan tersebut, Kabid Investigasi LSM LIRA DPD Sidoarjo secara resmi melaporkan dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa Kedungturi tahun 2022 hingga 2025 ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

LSM LIRA berharap aparat penegak hukum, Inspektorat, serta instansi terkait dapat melakukan audit investigatif guna memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan kerugian keuangan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Kedungturi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

(sev – syt/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *