Kendaraan Pengangkut BBM Sempat Dihentikan di Air Bajo, Pengemudi Mengaku Diminta Uang Rp2 Juta dan Lima Jeriken Pertalite

BUTON TENGAH, TNIPOLRINEWS.com –
Informasi mengenai penghentian sejumlah kendaraan yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Desa Air Bajo, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, pada Rabu sore (12/8/2026), kembali menjadi perhatian publik.
Persoalan ini mencuat di tengah keresahan masyarakat Buton Tengah terkait ketersediaan BBM. Antrean panjang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih menjadi pemandangan yang kerap ditemui warga.
Sejumlah warga menyebut sedikitnya tiga kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sempat dihentikan serta diperiksa petugas di kawasan Air Bajo. Pemeriksaan disebut berlangsung cukup lama hingga malam hari sebelum kendaraan dan pengemudinya akhirnya dilepas.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada sejumlah pihak untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa tersebut.
Kapolsek Mawasangka, Iptu Kamaluddin, mengaku tidak mengetahui adanya penghentian kendaraan sebagaimana informasi yang beredar.
“Maaf, itu bukan anggota saya. Kemungkinan itu anggota Polres,” kata Kamaluddin saat dikonfirmasi usai pelaksanaan upacara 17 Agustus.
Sementara itu, Kanit Tipiter Polres Buton Tengah, Bripka La Ode Yudha, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengangkutan BBM.
Namun, menurut Yudha, dalam pemeriksaan tersebut petugas tidak menemukan BBM jenis Pertalite maupun solar sebagai barang bukti.
“Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas hanya menemukan satu unit mobil Innova yang di dalamnya terdapat sejumlah jeriken dalam kondisi kosong. Tidak ditemukan BBM Pertalite maupun barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya aktivitas penimbunan,” ujarnya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam melihat persoalan ini secara proporsional. Sebab, informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut terdapat beberapa kendaraan yang diperiksa dan ditahan dalam waktu cukup lama.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, selain kendaraan roda empat, terdapat pula satu sepeda motor yang membawa sejumlah tabung gas.
“Kayaknya ada tiga mobil yang ditahan waktu itu dan satu motor yang membawa gas. Mobil itu ditahan lama sampai malam,” ungkapnya.
Menurut warga tersebut, kendaraan-kendaraan itu kemudian dilepas setelah menjalani pemeriksaan.
“Tapi setelah malam mobil itu dilepas. Sementara motor yang muat beberapa tabung gas dilepas juga setelah membayar sejumlah uang,” katanya.
Informasi mengenai dugaan pemberian uang tersebut kemudian diperkuat dengan pengakuan salah seorang pengemudi kendaraan yang mengaku mengalami langsung proses pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026) malam, pengemudi tersebut mengatakan kendaraan yang dibawanya sempat ditahan sebelum akhirnya dilepas.
Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp2 juta serta menyerahkan lima jeriken berisi Pertalite.
“Saya ditahan lalu dilepas karena membayar Rp2 juta, tambah lima gen Pertalite. Begitu juga dengan dua mobil lainnya,” ungkapnya.
Namun, pengemudi tersebut mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah uang yang diberikan oleh dua pengemudi lainnya.
“Tapi mereka membayar berapa, saya tidak tahu jumlahnya,” tambahnya.
Ia juga menyampaikan bahwa BBM yang dibawanya menurut pengakuannya bukan untuk ditimbun, melainkan dijual kembali secara eceran sebagai sumber penghasilan.
“BBM yang kami dapat itu kami ecer juga untuk sambung hidup. Eh, malah ditahan, dimintai uang lalu lima gen diambil polisi,” katanya.
Dua Versi Keterangan yang Perlu Diklarifikasi
Perbedaan keterangan antara informasi yang disampaikan warga, pengakuan salah seorang pengemudi, serta penjelasan pihak kepolisian mengenai hasil pemeriksaan menjadi titik penting yang perlu mendapat klarifikasi lebih lanjut.
Di satu sisi, kepolisian menyatakan tidak menemukan BBM Pertalite maupun solar sebagai barang bukti dan hanya menemukan jeriken kosong di dalam satu unit mobil Innova.
Di sisi lain, seorang pengemudi mengaku kendaraan yang dibawanya sempat ditahan dan menyatakan adanya pemberian uang serta penyerahan lima jeriken Pertalite kepada petugas sebagai bagian dari proses pelepasan kendaraan.
Perbedaan informasi tersebut tentu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan kewenangan.
Pengakuan pengemudi masih merupakan keterangan sepihak yang membutuhkan verifikasi, termasuk mengenai identitas petugas, lokasi pemeriksaan, kronologi penghentian, jumlah kendaraan yang diperiksa, serta keberadaan uang dan BBM sebagaimana disebutkan.
Namun demikian, apabila benar terdapat permintaan atau pemberian sejumlah uang kepada oknum petugas dalam proses pemeriksaan, informasi tersebut merupakan persoalan serius yang patut mendapat perhatian dan klarifikasi dari institusi terkait.
Begitu pula jika benar terdapat BBM yang diambil dari kendaraan masyarakat, perlu dijelaskan secara terbuka mengenai status BBM tersebut, dasar tindakan petugas, serta apakah barang tersebut dicatat dan diamankan sebagai barang bukti sesuai prosedur atau tidak.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Transparansi menjadi penting agar informasi yang berkembang tidak berhenti sebagai kabar simpang siur di tengah masyarakat.
Terlebih, persoalan BBM di Buton Tengah memiliki dimensi sosial yang cukup sensitif. Di tengah masyarakat yang masih menghadapi persoalan antrean dan keterbatasan pasokan, setiap aktivitas pengangkutan maupun distribusi BBM patut mendapat pengawasan, tetapi pengawasan tersebut juga harus berjalan sesuai aturan dan prosedur hukum.
Masyarakat pada prinsipnya membutuhkan dua hal yang sama-sama penting: kepastian bahwa distribusi BBM dilakukan secara tertib dan kepastian bahwa setiap tindakan aparat dilaksanakan secara profesional, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, klarifikasi dari pihak kepolisian mengenai peristiwa di Air Bajo menjadi penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang masih terbuka, antara lain siapa petugas yang melakukan pemeriksaan, apa dasar penghentian kendaraan, berapa kendaraan yang diperiksa, apa saja yang ditemukan di lapangan, serta bagaimana mekanisme pelepasan kendaraan dan pengemudinya.
Termasuk pula menjawab secara terang mengenai pengakuan salah seorang pengemudi yang menyebut adanya pemberian uang Rp2 juta dan penyerahan lima jeriken Pertalite.
Hingga berita ini ditulis, pengakuan mengenai dugaan permintaan uang dan penyerahan BBM tersebut masih sebatas keterangan dari salah seorang pengemudi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.
Awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak terkait agar seluruh informasi mengenai peristiwa tersebut dapat disajikan secara berimbang, akurat, dan tidak menghakimi pihak mana pun.
Prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi, dan konfirmasi tetap menjadi pijakan dalam pemberitaan ini, sembari menunggu penjelasan resmi yang lebih lengkap mengenai apa yang sebenarnya terjadi di Air Bajo.
