Mei 7, 2026

Ketua Koperasi yang Diduga Oknum Polisi Aktif di Labuhanbatu Disinyalir Rugikan Pekebun Peserta PSR hingga Miliaran Rupiah

0

Labuhanbatu | TNIPolriNews.com – Pelaksanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kabupaten Labuhanbatu diduga sarat penyimpangan. Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri yang dipimpin seorang oknum anggota Polri aktif berinisial BS disinyalir telah merugikan para pekebun peserta program hingga miliaran rupiah.

Program PSR sendiri merupakan program strategis pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna membantu peremajaan kebun sawit rakyat yang sudah tua atau tidak produktif dengan bibit unggul bersertifikat. Dalam program tersebut, pemerintah mengalokasikan bantuan sebesar Rp30 juta per hektare kepada pekebun yang tergabung dalam Poktan, Gapoktan, maupun koperasi.

Namun, hasil investigasi gabungan TNIPolriNews.com, Tekap 86, dan Istana News menemukan adanya dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan program tersebut.

Pada 25 April 2026, tim media mengkonfirmasi seorang pekebun peserta PSR asal Aek Nabara berinisial ELP. Ia mengaku kecewa dan merasa dirugikan karena seluruh proses pengerjaan kebun dilakukan menggunakan dana pribadi tanpa bantuan dari koperasi.

“Pengerjaan kebun saya kerjakan sendiri, mulai dari pembersihan lahan, pembelian bibit, sampai penanaman. Semua pakai uang saya sendiri, Pak,” ungkap ELP dengan nada kesal.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait realisasi dana PSR yang seharusnya diterima dan dikelola koperasi untuk kebutuhan peremajaan kebun peserta.

Tim investigasi kemudian melakukan konfirmasi kepada seorang pegawai Dinas Pertanian Labuhanbatu berinisial Y pada 27 April 2026. Dari keterangan yang diperoleh, pengajuan PSR oleh Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri untuk 23 kepala keluarga dengan total luas lahan 86,45 hektare telah disetujui melalui SK Direktur Utama BPDPKS tertanggal 14 Juni 2024.

Dengan nilai bantuan sebesar Rp30 juta per hektare, total dana yang dikelola koperasi diperkirakan mencapai Rp2,59 miliar.

“Dengan terbitnya SK Dirut BPDPKS, dana PSR seharusnya sudah cair ke rekening koperasi paling lama dua bulan setelahnya,” jelas Y kepada tim media.

Fakta tersebut berbanding terbalik dengan pengakuan para pekebun yang mengaku tidak menerima manfaat dana bantuan dan justru menggunakan biaya pribadi untuk seluruh kegiatan peremajaan sawit.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Koperasi Produsen Nahoda Agro Mandiri berinisial BS yang juga disebut sebagai anggota Polri aktif belum memberikan tanggapan resmi.

Tim media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi sejak awal Mei 2026 melalui berbagai jalur komunikasi, namun belum memperoleh jawaban.

Adanya dugaan ketidaksesuaian antara pencairan dana PSR dengan realisasi di lapangan memunculkan indikasi kerugian besar yang dialami para pekebun peserta program.

Pengamat hukum sekaligus Penasehat Hukum Media TNIpolriNews.com menegaskan, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan dana PSR, maka pengurus koperasi dapat dijerat sejumlah pasal pidana, di antaranya:

1. UU Tipikor Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.

2. Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan, apabila unsur kerugian negara tidak terpenuhi namun terdapat penyalahgunaan dana milik peserta.

3. Pasal 34 UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebut pengurus koperasi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian akibat kesengajaan maupun kelalaian.

Berdasarkan sejumlah kasus serupa yang pernah terungkap, dugaan modus penyimpangan dana PSR umumnya meliputi:

1. Manipulasi data pengajuan peserta dan dokumen lahan

2. Pencairan dana fiktif tanpa realisasi pekerjaan di lapangan

3. Pemotongan dana bantuan sehingga pekebun tidak menerima hak secara utuh

Kasus dugaan penyimpangan PSR di Labuhanbatu ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh demi memastikan dana negara benar-benar sampai kepada para pekebun rakyat yang berhak menerimanya.

Hingga saat ini, tim media masih terus berupaya meminta keterangan resmi dari Ketua Koperasi BS, Dinas Pertanian Labuhanbatu, serta pihak BPDPKS.

Tim Investigasi
TNIPolriNews.com | Tekap 86 | Istana News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *