Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat
TNIPOLRINEWS.COM –
Sumatra Barat Padang, 26 Oktober 2016 — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Barat menggelar diskusi publik interaktif bertajuk “Uncovering the Blind Spots: Membongkar Celah dan Modus Fraud dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat” di Kantor BPKP Sumatera Barat, Kota Padang, pada Senin (26/10/2016).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Bambang Irawan, S.H., M.H. (Koordinator Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat), Fajri Adrianto, S.E., M.B.A., Ph.D. (Pakar Ekonomi Perbankan Universitas Andalas), dan Ellen Jesicha Manda Putri Silalahi (Praktisi Anti-Fraud).
Dalam paparannya, Koordinator Kejati Sumbar, Bambang Irawan, mengingatkan seluruh lembaga perbankan — baik BUMN maupun BUMD — untuk senantiasa menjauhi praktik fraud atau penyimpangan dalam operasional perbankan, khususnya di wilayah Sumatera Barat.
“Eksistensi bank sejatinya adalah untuk menghimpun dana dari masyarakat, lalu menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup rakyat. Bank hadir untuk mengaktivasi, mengakselerasi, dan mendorong kesejahteraan rakyat — salah satunya melalui penyaluran pembiayaan,” ujar Bambang.
Bambang menegaskan bahwa fraud dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) tidak selalu bermula dari pelanggaran prosedur yang tampak jelas. Sebaliknya, celah penyimpangan justru dapat tersembunyi di balik administrasi yang terlihat tertib, antara lain:
– Penggunaan identitas debitur yang tidak sah
– Usaha fiktif
– Manipulasi dokumen dan hasil survei
– Penguasaan dana oleh pihak ketiga
“Tanpa verifikasi yang memadai, pengendalian yang kuat, dan pemanfaatan data untuk mendeteksi anomali, penyaluran KUR yang ditujukan untuk memperkuat UMKM berisiko disalahgunakan,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional, Bambang menjabarkan 5 prinsip utama pencegahan fraud:
No Prinsip Penjelasan Singkat
- Fraud Risk Governance Penatakelolaan risiko kecurangan dituangkan dalam kebijakan tertulis yang jelas dan terbuka
- Fraud Risk Assessment Menilai kemungkinan, jenis, dan dampak kerugian dari potensi kecurangan
- Fraud Control Activity Aktivitas pengawasan internal yang berjalan terus-menerus sebagai pencegahan
- Fraud Investigation & Corrective Action Penanganan cepat dan tepat jika terjadi pelanggaran, termasuk pemberian sanksi yang tegas
- Fraud Risk Management Monitoring Pemantauan dan evaluasi berkelanjutan serta sosialisasi kepada seluruh pegawai
Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berkembang menjadi tindak pidana korupsi. Namun batasnya jelas:
“Jika sudah terdapat niat jahat — mens rea — dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain, maka negara wajib hadir dengan penegakan hukum yang tegas.”
Pihaknya juga mengingatkan BUMN dan BUMD untuk senantiasa transparan, akuntabel, profesional, dan bersih dari tindak pidana korupsi, serta meminimalkan risiko fraud dalam setiap pengelolaan keuangan perusahaan.
(Heriyadi)
