Polres Way Kanan Amankan 1 Pengedar dan 2 Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Baradatu

Tnipolrinews.com | Way Kanan –
Sabtu 18 April 2026 Seorang pria inisial BT alias Iwan asal Kampung Banjar Masin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan diduga terlibat kasus peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way kanan. Sabtu (18/4/2026).
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menerangkan kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar pukul 19.25 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang terjadi di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki mengaku berinsial BT alias Iwan di Kampung Taman Asri, Baradatu.

Terhadap BT setelah dilakukan penggeledahan barang atau benda hasilnya diketemukan barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika di genggaman tangan terlapor sebelah kiri.
Saat ini tersangka berikut barang bukti kertas timah rokok, 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran kecil di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,56 gram dan Handphone warna Starry Black merek “Vivo Y91” diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dihari sebelumnya Satnarkoba Polres Way Kanan juga telah mengamankan dua orang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Dari informasi masyarakat tersebut. Petugas berhasil mengamankan SU (32) dan EN (32) berdomisili di Kampung Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan karena diduga telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu
tnipolrinews.com
ajs
