April 15, 2026

Polsek Pulau Panggung Identifikasi Jenazah Lansia di Aliran Sungai Way Belu

0

Tnipolrinews.com |

Tanggamus – Seorang warga lanjut usia bernama Ngalimun (68) yang beralamat di Dusun Karang Rejo Blok I, Pekon Karang Rejo, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, akhirnya ditemukan meninggal dunia setelah sempat dinyatakan hilang selama dua hari. Penemuan ini mengakhiri upaya pencarian yang telah dilakukan oleh keluarga, warga, serta aparat keamanan setempat.

Menurut keterangan Kepala Kepolisian Sektor Pulau Panggung, AKP Suamin, jenazah korban pertama kali dijumpai oleh tiga warga sekitar, yaitu Wakino (42), Yopi (21), dan Andi (30). Setelah ditemukan, jenazah segera dievakuasi dan dibawa ke rumah duka untuk penanganan selanjutnya.

“Korban ditemukan pada dini hari, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di aliran Sungai Way Belu dalam keadaan tidak bernyawa,” ujar AKP Suamin saat mewakili Kepala Kepolisian Resor Tanggamus, AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Berdasarkan penelusuran kepolisian, korban diketahui berangkat menuju sawah miliknya di kawasan persawahan Gunung Tiga, yang berjarak sekitar dua kilometer dari kediamannya, pada Senin (13/4/2026) pukul 14.00 WIB. Hingga pukul 17.30 WIB di hari yang sama, korban belum juga pulang sehingga keluarga dan warga mulai melakukan pencarian namun belum berhasil menemukannya.

Upaya pencarian kemudian dilanjutkan pada Selasa (14/4/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Kali ini, warga bergabung dengan petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menyisir lokasi mulai dari area persawahan hingga sepanjang aliran Sungai Way Belu.

“Setelah pencarian berlangsung seharian penuh, jenazah korban akhirnya ditemukan pada dini hari di lokasi yang berjarak sekitar 500 meter dari sawah yang dituju,” jelas AKP Suamin.

Segera setelah menerima laporan tersebut, petugas kepolisian langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Di sana, pihak kepolisian berkoordinasi dengan tenaga medis dan meminta keterangan dari para saksi penemu jenazah.

Melalui diskusi dengan keluarga korban, peristiwa ini disepakati dianggap sebagai musibah belaka. Pihak keluarga juga telah membuat surat pernyataan resmi yang menyatakan ketidaksediaan untuk dilakukan pemeriksaan otopsi terhadap jenazah korban.

“Sehubungan dengan pernyataan tersebut, jenazah korban selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada keluarga untuk segera dimakamkan pada hari ini juga,” pungkas AKP Suamin. (N.Heriyadi)

Sihumas Polres Tanggamus Polda Lampung
Siaran Pers Nomor: 115/IV/HUM.6.1.1/2026/ResTgms
Kepala Seksi Humas Polres Tanggamus
Iptu Primadona Laila, S.H.

(N.Heriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *