Polsek Pulau Panggung Ungkap Jaringan Pencurian di Puluhan Lokasi Wilayah Ulu Belu

Tnipolrinews.com | Lampung Tanggamus –
Satuan Kepolisian Sektor Pulau Panggung berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (22 tahun), warga Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Tersangka diduga kuat sebagai pelaku utama dalam serangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di puluhan titik lokasi di sepanjang wilayah Kecamatan Ulu Belu.
Kapolsek Pulau Panggung, Iptu Suamin, menyampaikan bahwa proses pengungkapan berawal dari penanganan laporan pencurian yang dialami oleh Saryono (68), pemilik usaha toko di kawasan Pasar Datarajan, Pekon Datarajan. Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tim penyidik berhasil melacak keberadaan tersangka yang diketahui sedang berada di kediaman warga di wilayah Pekon Pulau Panggung.
Segera setelah informasi terkonfirmasi, Tim Tekab 308 Presisi dari Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung—yang didukung penuh oleh tim serupa dari Satuan Reskrim Polres Tanggamus—langsung bergerak menuju lokasi. Penangkapan berlangsung aman dan tanpa hambatan atau perlawanan pada Rabu malam, 17 Juni 2026. Penyampaian keterangan ini dilakukan pada Sabtu, 20 Juni 2026, atas nama Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tersangka HS terlibat langsung dalam pembobolan toko korban yang terjadi pada Minggu, 12 April 2026, sekitar pukul 02.15 WIB. Pelaku diduga merusak gembok pintu gulung menggunakan alat pemotong besi, lalu masuk mengambil barang dagangan berupa berbagai jenis rokok serta barang lainnya. Kerugian materiil yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp17 juta.
Dari pemeriksaan yang berjalan, tersangka mengakui tidak bekerja sendiri, melainkan beraksi bersama sejumlah rekannya. Sampai saat ini, aparat juga telah mengamankan tiga orang lagi yang diduga terlibat dalam kelompok yang sama dan masih melakukan pendalaman peran masing‑masing. Rincian lengkap kronologi dan peran setiap pihak akan disampaikan lebih lanjut dalam keterangan resmi Kapolres Tanggamus.
Dalam kasus ini, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang sangat relevan, antara lain: pakaian yang dipakai saat beraksi, senjata tajam jenis golok, senapan angin, alat pemotong besi, palu, senter, penutup wajah, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
Atas seluruh rangkaian perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (N.Heriyadi)
